Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Kasus Narkoba Lapas Salemba: Sipir Ungkap Penemuan Sabu di Sel Ammar Zoni dan Blok Hunian

Jum'at, 19/12/2025

JAKARTA – 19 Desember 2025-Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12). JPU menghadirkan dua saksi dari tim pengamanan Lapas Salemba untuk memberikan keterangan terkait rangkaian penggeledahan di dalam lapas pada 3 Januari 2025.

Sidang ini dihadiri langsung oleh Ammar Zoni dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Jon Mathias, sementara satu terdakwa terpaksa mengikuti persidangan secara daring (online) dikarenakan menderita penyakit TBC.

Penemuan 12 Paket Sabu di Blok E1

Saksi pertama, Hendra Gunawan (Komandan Jaga), menjelaskan kronologi penemuan narkotika di Kamar E1. Hendra mengaku curiga setelah melihat terdakwa Ardian langsung berbalik arah saat berpapasan dengannya.

Saat dilakukan pengecekan di kamar tersebut, Hendra mendapati terdakwa Asep sedang duduk di depan pintu. Ketika diminta menunjukkan tempat tidurnya, Asep sempat mencoba mengelabui petugas dengan melempar dua bungkus rokok sambil berujar bahwa itu hanyalah sampah.

"Dia melempar sambil bilang ini sampah kok tidak dibuang. Setelah saya periksa, di dalamnya terdapat 12 paket serbuk putih (sabu)," tegas Hendra. Meski Ardian membantah barang tersebut miliknya, saksi tetap pada keterangannya bahwa Ardian-lah yang memberikan barang itu kepada Asep.

Penggeledahan Sel Ammar Zoni (Blok Q)

Saksi kedua dari staf pengamanan mengungkap fakta mengenai penggeledahan di sel yang dihuni oleh Ammar Zoni (Muhammad Amar Akbar) di Blok Q Kamar 4. Berbeda dengan sel lain yang over capacity, sel tipe 1 yang dihuni Ammar ini memiliki desain bertingkat (mezzanine) di dalamnya.

Saksi menjelaskan bahwa berdasarkan perintah lisan dari Kepala Pengamanan Rutan (KPR), tim bergerak menggeledah sel Ammar pada malam hari di hari yang sama.

Lokasi Penemuan: Narkotika ditemukan tersembunyi di bagian atas pintu (langit-langit/ventilasi) dalam sel tersebut.

Barang Bukti: Ditemukan 3 paket kecil diduga sabu-sabu serta 2 paket sedang diduga ganja.

Kondisi Saat Penggeledahan: Ammar Zoni berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Saksi kemudian menyerahkan Ammar beserta barang bukti kepada pihak kepolisian yang sudah bersiap di area staf pengamanan.

Rangkaian Penangkapan di Blok H

Selain di blok Ammar Zoni, petugas juga melakukan penggeledahan di Blok H Kamar 4 atas nama terdakwa Andi Mualim. Dari lokasi tersebut, petugas menyita:

1. 3 bungkus sedang berisi total 23 paket kecil diduga sabu.

2. 1 bungkus kecil berisi pil ekstasi berwarna merah muda (pink).

Saksi menyatakan bahwa Andi Mualim hanya terdiam saat barang haram tersebut ditemukan di samping tempat tidurnya. Petugas juga sempat menggeledah terdakwa Muhammad Rifaldi di kamar berbeda, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Penyangkalan Terdakwa

Menanggapi kesaksian tersebut, para terdakwa termasuk Ardian mengajukan keberatan. Ardian membantah bahwa ia merasa kaget saat bertemu saksi dan menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pada Asep bukanlah miliknya. Sementara itu, pihak pengamanan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penggeledahan didasarkan pada kecurigaan lapangan dan perintah pimpinan demi menertibkan peredaran narkoba di dalam lapas.

Tags

Terkini