JAKARTA – 19 Desember 2025- Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan 5 terdakwa lainnya secara tatap muka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hendra Gunawan, Komandan Jaga Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat (Lapas Salemba), sebagai saksi kunci terkait penemuan 12 paket sabu di lingkungan lapas.
Namun, dalam persidangan yang berlangsung dinamis tersebut, tim kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, justru menggali fakta mengenai keterlibatan kliennya dalam peristiwa penangkapan di dalam sel tersebut.
Sabu untuk Diperjualbelikan di Dalam Lapas
Dalam kesaksiannya, Hendra Gunawan menjelaskan bahwa ia menangkap dua terdakwa, Asep dan Ardian, di Blok E7 lantai 3. Berdasarkan pengakuan para terdakwa saat ditangkap, 12 paket sabu yang ditemukan di atas kasur tersebut memang dimaksudkan untuk diedarkan di dalam lingkungan penjara.
"Saya tanya tujuannya untuk apa, mereka menjawab untuk diperjualbelikan di lingkungan itu (lapas)," ujar Hendra.
Hendra juga mengungkapkan bahwa meski Asep yang memegang barang bukti, terdakwa Ardian di tempat terpisah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dititipkan atau diberikan kepada Asep.
Bantahan Keterlibatan Ammar Zoni
Momen krusial terjadi saat Jon Mathias menanyakan apakah saksi juga melakukan penggeledahan terhadap terdakwa enam, yakni Ammar Zoni. Jon mempertanyakan posisi kamar Ammar yang berada di tipe berbeda dengan Asep dan Ardian.
"Terdakwa Asep dan Ardian di Tipe 7, sementara Saudara Ammar di Tipe 1," jelas Hendra.
Saksi secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendatangi atau menggeledah kamar Ammar Zoni pada saat kejadian Januari 2025 tersebut.
"Saya tidak mengetahui, tidak memeriksa, dan tidak menemukan sesuatu (dari Ammar Zoni) karena saya tidak ikut penggeledahan di sana. Tugas saya hanya sebatas di blok Asep dan Ardian," tegas Hendra.
Konfrontasi Pernah-tidaknya Video Dirjen PAS Menjadi Bukti
Suasana sidang sempat memanas saat tim kuasa hukum menunjukkan sebuah video yang diduga merupakan pernyataan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) mengenai pengawasan di lapas. Jon Mathias mencoba mengonfirmasi apakah pernyataan pejabat tersebut sesuai dengan fakta di lapangan yang dialami saksi.
Meskipun saksi sempat menyebut ada pernyataan yang tidak sesuai dengan pengalamannya, Hakim segera menengahi. Hakim mengingatkan penasihat hukum agar tidak menanyakan pendapat saksi mengenai pernyataan pejabat, melainkan fokus pada apa yang dilihat dan dialami langsung oleh saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Prosedur Kunjungan dan Keamanan Lapas
Selain masalah narkoba, persidangan juga menyoroti sistem keamanan lapas. Hendra, yang telah bertugas selama 17 tahun di Salemba, menjelaskan bahwa penggeledahan bisa dilakukan seketika tanpa perintah atasan jika Komandan Jaga melihat situasi mencurigakan.
Mengenai akses masuk barang haram tersebut, saksi mengaku tidak tahu pasti karena ia bukan bertugas di bagian penerimaan kunjungan. Namun, ia membenarkan bahwa hanya keluarga dengan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang diizinkan berkunjung, sementara pihak luar harus mengantongi izin dari Kejaksaan.