Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang KKP Polri: Enam Anggota Yanmapori Diberi Sanksi atas Pengeroyokan di Kalibata

Rabu, 17/12/2025
Sidang KKP Polri: Enam Anggota Yanmapori Diberi Sanksi atas Pengeroyokan di Kalibata
Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyebut bahwa sanksi diberikan dalam sidang etik

Jakarta – 17 Desember 2025 – Komisi Kode Etik Profesi (KKP) Polri menggelar sidang terhadap enam anggota Yanmapori yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap dua Debt Collector pada Kamis, 11 Desember 2025, di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Pengeroyokan tersebut mengakibatkan kedua korban mengalami luka berat dan meninggal dunia.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago, menyebut bahwa sanksi diberikan dalam sidang etik yang digelar di Gedung Divisi Propam Polri, Rabu (17/12), dan berlangsung sepanjang hari, mulai pukul 08.00 hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi 3 Propam Polri, dengan tiga ruang sidang berbeda. Masing-masing ruang dipimpin oleh Briget Polus Wijayanto, SH, SIK, MH sebagai ketua komisi, didampingi tiga anggota komisi.

Hasil Sidang

Dari enam anggota yang disidangkan:

Brigpol IAM dan Bripda AMZ memiliki peran utama dalam pengeroyokan. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kedua anggota ini menyatakan banding atas putusan tersebut.

• Empat anggota lainnya, yakni Bripda BN, Bripda DLA, Bripda RGW, dan Bripda MAB, berperan hanya mengikuti ajakan senior. Sanksi yang dijatuhkan bagi mereka meliputi:

1. Sanksi etik, perilaku dinyatakan tercela.

2. Kewajiban meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada pimpinan Polri.

3. Sanksi administratif berupa mutasi/demosi selama lima tahun.

Keempat anggota ini juga menyatakan banding.

Kronologi Pengeroyokan

Berdasarkan fakta persidangan, Bripda AMZ, pemilik kendaraan NMAX hitam, dicegat pihak debt collector  dan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada Brigpol IAM melalui WhatsApp grup. IAM lantas spontan mengajak empat anggota lainnya ke lokasi, yang berujung pada pengeroyokan.

Penegakan Kode Etik

Sidang KKP menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan kode etik profesi dan disiplin anggota, sekaligus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Kepala Divisi Propam menekankan bahwa sidang ini berfokus pada etika dan sanksi internal, sementara proses hukum terkait pengeroyokan dan dugaan pembakaran di Kalibata masih ditangani Polda Metro Jaya secara terpisah.

Sidang digelar di Propam Polri karena keenam anggota yang disidangkan merupakan anggota Yanmapori.

“Polri tetap berkomitmen menjaga integritas anggota dan menegakkan hukum secara komprehensif,” ujar pihak Propam.

Tags

Terkini