Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ammar Zoni Dipindahkan Sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Ditempatkan di Sel Khusus

Senin, 15/12/2025

Jakarta — 15 Desember 2025-Terpidana kasus narkotika Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan guna mendukung kelancaran proses persidangan yang tengah berjalan di Jakarta.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan pemindahan tersebut. Ia menjelaskan, Ammar Zoni dan keempat rekannya tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu sekitar pukul 18.00 WIB.

“Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan sementara dari Lapas Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta. Setibanya di sana langsung dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, penyampaian hak dan kewajiban, serta penempatan di kamar khusus,” ujar Rika saat ditemui di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (15/12).

Rika menuturkan, rombongan berangkat dari Lapas Karang Anyar sekitar pukul 11.00 WIB dengan pengawalan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro, serta petugas Lapas Karang Anyar. Seluruh proses pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) karena para terdakwa masuk kategori high risk.

Selama di Lapas Narkotika Jakarta, Ammar Zoni dan empat terdakwa lainnya ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) di satu kamar yang sama. Meski berada dalam satu ruangan, mereka terpisah dari warga binaan lain dan mendapatkan pengamanan khusus.

“Penempatan ini bersifat sementara, sampai proses persidangan selesai. Setelah itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat wajib mengembalikan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk kembali menjalani pidananya di Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelas Rika.

Terkait kondisi kesehatan, Rika memastikan Ammar Zoni dan para terdakwa dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum keberangkatan dari Nusakambangan dan kembali dilakukan setibanya di Lapas Narkotika Jakarta.

Sementara itu, untuk komunikasi dengan pihak luar, Ditjenpas menerapkan pembatasan ketat. Ammar Zoni hanya diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarga inti, yakni istri, anak kandung, orang tua kandung, kakak dan adik kandung, serta penasihat hukum. Frekuensi kunjungan tetap dibatasi satu kali dalam seminggu, sesuai aturan penanganan warga binaan berisiko tinggi.

Rika juga menegaskan bahwa penempatan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan tidak bersifat permanen. Setiap warga binaan akan menjalani asesmen setelah enam bulan masa pidana. Jika hasil asesmen menunjukkan penurunan risiko, maka yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.

“Tujuan kami adalah mendorong penurunan risiko bagi seluruh warga binaan, bukan hanya Ammar Zoni. Pemindahan ini juga merupakan bagian dari dukungan kami agar proses persidangan berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya.

Tags

Terkini