Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Aksi Brutal Debt Collector di Jalan Juanda Depok, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Senin, 15/12/2025
Aksi Brutal Debt Collector di Jalan Juanda Depok, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
sekelompok debt collector ( dok Kompas Tv )

Jakarta 15 Desember 2025-Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Oka mengungkapkan kronologi lengkap peristiwa penghadangan, perampasan STNK, dan penganiayaan yang dilakukan sekelompok debt collector di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Menurut Kompol Made Oka, peristiwa bermula saat korban mengendarai mobil Mazda 2 merah dari arah Sisa Salak menuju Jalan Juanda. Saat itu kondisi lalu lintas tengah padat. Tiba-tiba, sekelompok pengendara motor yang diduga debt collector memepet kendaraan korban.

“Pelaku dengan sengaja menyelipkan motor ke arah mobil korban. Setelah itu langsung terjadi tindakan fisik,” ujar Kompol Made Oka.

Para pelaku kemudian melakukan aksi kekerasan dengan menendang mobil, memukul pengemudi, serta merampas STNK dan kunci kendaraan. Korban diketahui sedang membawa keluarganya, termasuk istri yang tengah hamil besar, sehingga sempat memicu kepanikan di lokasi kejadian.

Jumlah pelaku diperkirakan sekitar 11 orang, seluruhnya menggunakan sepeda motor, baik sendiri maupun berboncengan.

Setelah menerima laporan korban dan mengantongi informasi dari masyarakat, Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka.

“Kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BE dan BT, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, serta petunjuk sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelasnya.

Tersangka BE berperan aktif dalam perampasan STNK dan penganiayaan terhadap korban. Sementara tersangka BT berperan membantu menghadang mobil korban saat kejadian. Keduanya diketahui bekerja sebagai debt collector.

Kompol Made Oka juga menjelaskan bahwa pengemudi mobil bukan pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK, melainkan teman pemilik yang meminjam mobil tersebut untuk keperluan keluarga. Kendaraan tersebut diketahui masih dalam status angsuran.

“Terlepas dari status kendaraan, tindakan para pelaku jelas merupakan tindak pidana. Tidak dibenarkan melakukan penagihan dengan cara kekerasan dan perampasan di jalan,” tegasnya.

Kedua tersangka diamankan di kediaman masing-masing pada malam hari dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas praktik penagihan utang yang dilakukan secara melawan hukum.

“Setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Depok, khususnya yang meresahkan masyarakat, akan kami tangani secara profesional sesuai aturan hukum,” pungkas Kompol Made Oka.

Tags

Terkini