Jakarta, 12 Desember 2025 — Polda Metro Jaya mengungkap kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan enam orang tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (12/12)
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, penanganan awal peristiwa melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemilik kendaraan yang mengalami kerusakan, unsur pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, hingga unsur keamanan lingkungan di lokasi kejadian.
“Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/4717/XII/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Desember 2025,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi serta barang bukti yang dikumpulkan. Dari hasil tersebut, penyidik menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pengeroyokan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. “Perlu kami informasikan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” tegas Brigjen Trunoyudo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.
Brigjen Trunoyudo menegaskan, proses penyidikan masih berjalan dan dilakukan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dengan dukungan penyidik Mabes Polri/Bareskrim Polri. Polri, kata dia, berkomitmen mengungkap kasus ini secara serius tanpa pandang bulu.
“Polri akan menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses pidana, Polri juga melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polriterhadap keenam personel tersebut. Pemeriksaan etik ditangani oleh Divisi Propam Polri, khususnya Biro Wabprof, terkait dugaan perbuatan pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Penetapan keenam anggota Polri sebagai terduga pelanggar kode etik dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 19.30 WIB. Gelar perkara dipimpin oleh Kabag Gakkum Etika Biro Wabprof Div Propam Polri dan dihadiri unsur Itwas Polri, SSDM Polri, Divkum Polri, Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof, serta Bagian Pengaduan Propam Polri.
Polri memastikan seluruh proses hukum dan etik akan dijalankan secara tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.