Jakarta, 11 Desember 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pengaturan proyek pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun anggaran 2025.
Pengumuman disampaikan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi, Mukki Hadi Pratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Bupati Diduga Pungut Fee 15–20 Persen Proyek
KPK mengungkap bahwa pada Juni 2025, Bupati Lampung Tengah AW (periode 2025–2030) diduga mematok fee 15–20 persen dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. APBD daerah tersebut tercatat mencapai Rp3,19 triliun, mayoritas untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Sejak menjabat pada Februari 2025, AW diduga memerintahkan RHS, anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang proyek melalui mekanisme penunjukan langsung e-katalog. Pemenang proyek diarahkan kepada perusahaan milik keluarga dan tim pemenangan AW saat Pilkada 2024.
Melalui skema tersebut, AW diduga menerima Rp5,25 miliar dari berbagai penyedia proyek lewat RHS dan RNP, adik kandung AW.
Proyek Alkes: Fee Tambahan Rp500 Juta
Khusus di Dinas Kesehatan Lampung Tengah, AW meminta ANW, Plt Kepala Bapenda sekaligus kerabat dekatnya, untuk mengatur pemenang proyek pengadaan alat kesehatan.
ANW kemudian mengarahkan tiga paket pengadaan bernilai Rp3,15 miliar kepada PT EM, perusahaan yang juga terafiliasi dengan tim pemenangan bupati.
Atas pengaturan itu, AW diduga menerima Rp500 juta dari MLS, Direktur PT EM, melalui ANW.
Total uang yang diterima AW diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar, yang sebagian digunakan untuk operasional bupati Rp500 juta, serta pelunasan pinjaman kampanye Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.
OTT Selasa–Rabu: Bupati hingga Direktur Perusahaan Diamankan
Operasi tangkap tangan dilakukan 9–10 Desember 2025 di Lampung dan Jakarta.
Lima pihak diamankan:
1. AW – Bupati Lampung Tengah
2. RHS – Anggota DPRD Lampung Tengah
3. RNP – Adik bupati
4. ANW – Plt Kepala Bapenda, kerabat bupati
5. MLS – Direktur PT EM
Barang bukti yang disita:
• Uang tunai Rp193 juta (Rp135 juta dari rumah AW, Rp58 juta dari RNP)
• Logam mulia 850 gram, senilai lebih dari Rp2 miliar, ditemukan di rumah RNP
KPK menegaskan barang bukti logam mulia juga akan masuk dalam proses asset recovery.
KPK Jelaskan Polemik Soal Waktu OTT
Menjawab pertanyaan jurnalis terkait perbedaan informasi OTT pada Senin, Selasa, dan Rabu, KPK menyatakan bahwa:
• Senin dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak sebagai bagian dari penyelidikan.
• OTT resmi dilakukan Selasa–Rabu (9–10 Desember) setelah tim memperoleh kecukupan bukti.
• Para pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif sebelum status tersangka diumumkan dalam batas waktu 1×24 jam.
Lima Tersangka Ditahan 20 Hari
Para tersangka ditahan mulai 10 sampai 29 Desember 2025:
• RHS dan MLS ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
• AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC
Pasal yang Disangkakan
Untuk penerima (AW, ANW, RHS, RNP):
• Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B UU Tipikor
• Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Untuk pemberi (MLS):
• Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor
• Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Aset Recovery dan Pengembangan Kasus
KPK menyatakan proses penelusuran aliran dana akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan dana mengalir ke:
• kegiatan politik,
• keluarga,
• tim pemenangan,
• atau pembiayaan proyek dan mutasi jabatan lainnya.
KPK bekerja sama dengan PPATK dan perbankan untuk memetakan aliran uang menggunakan metode follow the money.
Selain itu, dugaan praktik suap jabatan juga tidak tertutup kemungkinan ikut didalami.
Peringatan KPK atas Rendahnya Sistem Pengadaan
KPK mengungkap skor sistem pengadaan (PBJ) Lampung Tengah terus menurun dalam dua tahun terakhir:
• MCSP 2023: 92 → PBJ: 98
• MCSP 2024: 90 → PBJ: 83 (pengendalian PBJ strategis hanya 55)
• SPI PBJ 2024: 65,77 (turun tajam dari 88,47)
Kondisi ini disebut membuka ruang besar praktik manipulasi dan suap.
KPK menegaskan perkara ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem PBJ dan memastikan proses pengadaan berlangsung transparan.