Jakarta, 11 Desember 2025 — Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, memberikan penjelasan terkait pemindahan sementara Ammar Zoni dan lima rekannya dari Lapas Karanganyar Nusa Kambangan ke Jakarta untuk keperluan persidangan.
Rika memastikan bahwa pemindahan tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran dan percepatan proses hukum, sesuai surat keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan sehari sebelumnya.
“Dalam surat keputusan itu salah satunya menghadirkan Ammar Zoni dan kawan-kawan di persidangan langsung minggu depan. Pertimbangannya untuk mendukung percepatan pelaksanaan persidangan,” jelas Rika di kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (11/12).
Pemindahan Bersifat Sementara
Rika menegaskan bahwa pemindahan tersebut tidak mengubah status penempatan para warga binaan. Setelah persidangan selesai, Ammar dan rekan-rekannya wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar Nusa Kambangan.
“Setelah persidangan, mereka wajib dikembalikan ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Ini sifatnya peminjaman sementara,” tegasnya.
Selama berada di Jakarta, Ammar Zoni dititipkan di Lapas Narkotika Jakarta, Cibinang, dengan pengawalan petugas dari Lapas Karanganyar.
Status High Risk Tak Berubah
Ammar Zoni tetap dikategorikan sebagai warga binaan high risk, sehingga seluruh prosedur pemindahan, pengamanan, hingga penempatannya mengikuti standar ketat.
Rika menyebutkan bahwa asesmen penempatan sel baru dapat dilakukan setelah enam bulan. Sementara selama menjalani persidangan di Jakarta, perlakuan terhadap Ammar tetap sesuai standar pengamanan bagi warga binaan berisiko tinggi.
“Sistem perlakuannya tetap mengikuti status high risk. Pengamanan sama ketatnya,” ujarnya.
Komunikasi Keluarga Hanya Secara Online
Rika meluruskan informasi terkait komunikasi keluarga yang sempat dipersoalkan. Menurutnya, warga binaan high risk tidak diizinkan bertemu langsung, namun tetap difasilitasi komunikasi daring sesuai aturan.
Komunikasi hanya diperbolehkan bagi keluarga inti: istri, anak kandung, ayah, ibu, kakak, dan adik kandung. Kekasih atau pasangan non-resmi tidak termasuk dalam kategori yang dapat berkomunikasi.
“Kalau kekasih kan bukan istri ya. Di aturan kami tidak masuk. Tapi komunikasi tetap diberikan seminggu sekali secara online,” jelasnya.
Rika juga menambahkan bahwa catatan Lapas Karanganyar menunjukkan Ammar Zoni rutin berkomunikasi dengan pengacara setiap minggu, sehingga klaim tidak adanya komunikasi selama dua minggu dinilai tidak sesuai data.
Akan Tetap di Jakarta Sesuai Agenda Sidang
Durasi keberadaan Ammar Zoni di Jakarta sepenuhnya mengikuti jadwal sidang.
“Judulnya peminjaman. Jadi bersalah atau tidak, selesai sidang maka harus dikembalikan,” kata Rika.
Meskipun berada di Jakarta, seluruh sistem pengamanan dan komunikasi tetap menerapkan aturan bagi warga binaan high risk.
Persidangan Ammar Zoni dan rekan-rekannya dijadwalkan kembali berlangsung minggu depan, dengan mekanisme offline bagi sebagian terdakwa dan hybrid untuk terdakwa yang sedang sakit.