Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Hakim Tetapkan Sidang Ammar Zoni Berlangsung Hybrid, Mayoritas Terdakwa Wajib Hadir di Ruang Sidang

Kamis, 11/12/2025

Jakarta 11 Desember 2025-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mekanisme persidangan perkara yang melibatkan Ammar Zoni dan sejumlah terdakwa lain, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana secara elektronik. Sidang akan berlangsung dengan dua mekanisme, yaitu offline (tatap muka)dan online (elektronik).

Dalam penetapan resmi bernomor 632/Sus/2025/PN Jakarta Pusat, hakim membacakan sejumlah dasar pertimbangan, termasuk penunjukan majelis hakim, surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta permohonan para terdakwa untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan.

Salah satu poin penting adalah kondisi terdakwa empat, yang dinyatakan menderita penyakit TBC, sehingga persidangan terhadap terdakwa tersebut wajib dilakukan secara elektronik untuk mencegah penularan.

Sementara itu, terdakwa 1, 2, 3, 5, dan 6, termasuk Ammar Zoni, diperintahkan untuk hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut Umum juga diwajibkan menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti pada persidangan mendatang.

Majelis hakim kemudian menetapkan:

1. Sidang dilanjutkan pada Kamis, 18 Desember 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Pusat.

2. Terdakwa 4 tetap mengikuti sidang secara elektronik.

3. Saksi-saksi dari Penuntut Umum akan mulai dihadirkan pada sidang berikutnya, disusul saksi-saksi meringankan dari pihak terdakwa.

Majelis hakim menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kelancaran persidangan, keamanan kesehatan para pihak, serta kepastian hukum. Sidang ditutup dengan penegasan bahwa seluruh pihak harus menyesuaikan diri dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Tags

Terkini