Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Salah Satu Terdakwa Idap TBC, Sidang Kasus Ammar Zoni Diusulkan Berlangsung Secara Hybrid

Kamis, 11/12/2025

Jakarta — Kamis, 11 Desember 2025 — Sidang lanjutan kasus yang melibatkan aktor Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengalami perkembangan penting. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa salah satu terdakwa, AD Chandra Maulana, berdasarkan surat rekam medis dari RSUD Dilantam Indonesia, diketahui tengah menderita penyakit TBC.

JPU menjelaskan bahwa mengingat penyakit TBC sangat mudah menular, pihaknya meminta agar terdakwa AD Chandra Maulana dapat mengikuti persidangan secara online atau virtual demi menjaga keamanan seluruh peserta sidang.

“Kami mendapatkan surat rekam medis atas nama AD Chandra Maulana yang intinya menderita TBC. Mengingat TBC sangat menular, kami mohon untuk keamanan bersama agar terdakwa tersebut bisa mengikuti sidang secara virtual,” ujar JPU dalam persidangan.

Lima terdakwa lainnya, termasuk Ammar Zoni, dipastikan tetap siap untuk dihadirkan secara luring (offline) pada sidang berikutnya.

Kuasa Hukum Setuju Terdakwa TBC Bersidang Secara Virtual

Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa 1 hingga 5 menyatakan persetujuan atas permintaan JPU terkait mekanisme sidang bagi terdakwa yang sakit.

“Kami sepakat apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Untuk terdakwa empat atas nama AD Chandra Maulana yang sedang sakit, kami setuju untuk tidak dihadirkan secara langsung minggu depan,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.

Respons dari Pihak Terdakwa

Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, juga memberikan apresiasi atas respons cepat JPU dan perhatian majelis hakim terkait situasi kesehatan terdakwa.

“Kami apresiasi kerja jaksa walaupun terlambat, tetapi ini penting demi keberlangsungan persidangan dan menjaga marwah pengadilan. Kami setuju sidang ditunda minggu depan,” ucap Jon di hadapan majelis hakim.

Majelis Hakim Pertimbangkan Sidang Hybrid

Atas kondisi tersebut, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan mekanisme sidang hybrid, yaitu menghadirkan sebagian terdakwa secara langsung di ruang sidang, sementara terdakwa AD Chandra Maulana mengikuti melalui sambungan virtual.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diharapkan dapat berjalan lancar dengan format yang telah disesuaikan.

Tags

Terkini