Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni Kembali Ditunda, Jaksa Ungkap Alasan Teknis Pemindahan Terdakwa

Kamis, 11/12/2025

Jakarta -11 Desember 2025- Sidang kasus yang melibatkan aktor Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa para terdakwa, termasuk Ammar Zoni, belum dapat dihadirkan secara luring karena masih menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, Jawa Tengah.

Penundaan ini disampaikan JPU dalam agenda persidangan perkara pidana nomor 02/Gus/25 atas nama terdakwa Asep bin Sarkim dan kawan-kawan. JPU menjelaskan adanya kendala teknis terkait proses pemindahan sementara para narapidana ke Jakarta.

Surat Permohonan Pemindahan Baru Dibalas Semalam

Dalam persidangan, JPU menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Migrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI pada 5 Desember 2025, berisi permohonan pemindahan sementara para terdakwa agar dapat hadir secara langsung di persidangan.

Namun, balasan baru diterima pada Rabu malam, 10 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Isi surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tertanggal 9 Desember 2025 pada prinsipnya mengizinkan pemindahan sementara enam narapidana, termasuk Ammar Zoni, ke Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta demi kelancaran proses persidangan.

Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan nama-nama narapidana yang diizinkan dipindahkan sementara, yakni:

• Asep alias Asep bin Ardian

• Prasetio bin Ari Andi

• Mualim bin EI AD

• Candra Maulana bin Mursali

• Muhammad Rifadi bin Asep Sumitra

Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bin Suendri

Instruksi Teknis Pemindahan

Surat Dirjen juga mengatur tata cara pelaksanaan pemindahan, termasuk:

• Koordinasi antara Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kanwil Pemasyarakatan Jawa Tengah, dan Lapas Khusus Karanganyar Nusakambangan.

• Pengawalan serta tanggung jawab penuh berada pada instansi peminjam, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

• Setelah persidangan selesai, seluruh narapidana harus dikembalikan ke Nusakambangan dalam kondisi sehat.

Sidang Diundur ke 18 Desember

Dengan adanya proses administrasi dan koordinasi teknis yang masih harus diselesaikan, JPU meminta agar sidang ditunda selama satu minggu.

“Untuk persiapan pemindahan para terdakwa, kami mohon izin sidang ditunda satu minggu, ke hari Kamis tanggal 18 Desember 2025,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim menerima permohonan tersebut dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar Kamis, 18 Desember 2025, dengan agenda menghadirkan para terdakwa secara langsung.

Sidang berikutnya diharapkan dapat berjalan lancar dengan kehadiran Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya di ruang persidangan.

Tags

Terkini