Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Deolipa Yumara Desak Lanjutkan Kasus yang Dihentikan Penyidik

Rabu, 10/12/2025

Jakarta — 10 Desember 2025-Pengacara Deolipa Yumara menegaskan desakan agar penyidik Bareskrim Polri melanjutkan penanganan sebuah kasus yang sebelumnya telah menetapkan tersangka namun belakangan disebut-sebut hendak dihentikan. Hal itu disampaikan Deolipa usai mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan pada Rabu (10/12).

Deolipa menyebut ada kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, tiga tahun lalu telah dilakukan gelar perkara dan pihak terkait sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kini muncul rencana penghentian kasus tersebut.

Yang paling penting kami meminta kepada pihak Bareskrim supaya melanjutkan kasus ini sedetail-detailnya, selengkap-lengkapnya. Sudah jadi tersangka kok mau dihentikan? Ini yang membuat kita bertanya-tanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mendalami seluruh materi perkara. Deolipa juga menyoroti keberadaan alat bukti yang menurutnya sudah cukup untuk diproses ke persidangan pidana.

Faktanya ada alat bukti yang sudah lengkap. Kenapa orang yang sudah ditetapkan tersangka malah terancam kasusnya dihentikan? Kepastian hukum itu penting,” tambahnya.

Sudah Berkoordinasi dengan Wasidik

Deolipa mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan Wasidik untuk menjelaskan duduk perkara, dan pertemuan tersebut disebutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik. Namun ia mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi di internal penyidikan.

“Kita berharap Bareskrim memberi kejelasan. Kita juga harus tahu apa yang terjadi dalam perkara ini, kenapa orang ini jadi tersangka dan bagaimana kelanjutannya,” tegasnya.

Singgung Pengalaman Pribadi soal Penetapan Tersangka

Dalam kesempatan yang sama, Deolipa juga menyinggung pengalamannya terkait perkara lain yang pernah menjerat dirinya. Ia menyebut bahwa ia sempat ditetapkan tersangka di Kota Jim meski sebelumnya pernah diproses di Flores dan akhirnya dibebaskan hingga tingkat kasasi.

Deolipa menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Surabaya pernah menanyakan progres kasusnya, namun menurutnya SPDP hingga SP2HP akhirnya dikembalikan kepada pihak kepolisian.

Ia turut menepis klaim terkait keberadaan lahan dalam kasus Persil 97 dan Persil 98.

Mereka mengklaim Persil 97–701 itu tidak ada lahan. Andaikan ada, saya siap diborgol dan tidak minta sepeser pun. Jadi memang tidak ada, Pak,” tegasnya.

Kehadiran Deolipa di Bareskrim Polri hari ini merupakan bagian dari upayanya meminta kejelasan dan menuntut konsistensi proses hukum agar tidak terjadi penghentian kasus tanpa dasar yang jelas.

Tags

Terkini