Jakarta — 10 Desember 2025-Pengacara Deolipa Yumara mendampingi dua warga Surabaya, Arief Saifuddin dan Syarief Hidayat, dalam upaya hukum terkait sengketa tanah seluas 16.160 meter persegi di kawasan Lontar, Surabaya. Mereka ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/12), untuk meminta kejelasan penanganan perkara yang telah bergulir sejak 2019 namun tak kunjung menemukan titik terang.
Deolipa menjelaskan bahwa tanah milik keluarga Arief Saifuddin diduga diserobot dan kemudian dibangun berbagai fasilitas seperti vihara dan sekolah. Laporan pun diajukan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) dan penyerobotan tanah (Pasal 385 KUHP).
Menurut Deolipa, dua terlapor bernama Ongko Tikdoyo dan Widayanto Untoro telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2022, namun hingga kini proses hukum tak kunjung maju ke persidangan.
“Sejak 2022 para pelaku sudah jadi tersangka. Sudah tiga tahun ulang tahun tersangka, tapi perkara tidak naik-naik. Sekarang justru ada kabar mau dihentikan,” ujar Deolipa.
Kronologi Panjang: Berkali-kali Terancam Dihentikan
Syarief Hidayat menjelaskan bahwa laporan pertama ke Bareskrim dilakukan pada Agustus 2019. Namun sejak itu, perkara disebut berulang kali hendak dihentikan melalui gelar perkara internal di Direktorat Tindak Pidana Umum.
Pada 5 Januari 2023, gelar perkara khusus dilakukan dan terjadi perdebatan antara Biro Wasidik dan penyidik. Biro Wasidik menilai kasus layak dihentikan, sementara penyidik (saat itu dipimpin Kasubdit Boy Simanjuntak) menolak karena bukti dianggap sangat kuat. Gelar perkara kemudian menghasilkan keputusan pendalaman kasus.
Pendalaman dilanjutkan hingga 17 Oktober 2024, namun hasil internal kembali mengarah pada penghentian perkara. Kendati demikian, SP3 tidak pernah dikeluarkan karena keluarga korban terus menolak penghentian penyidikan.
“Kami sudah berkali-kali ke sini. SP3 tidak pernah keluar, tapi internal terus bilang perkara harus dihentikan. Ada yang tidak wajar. Kami hanya ingin keadilan,” ucap Syarief.
Bukti PBB Dinilai Menguatkan
Dalam gelar perkara, penyidik sempat menanyakan kewajiban pajak atas tanah tersebut. Arief Saifuddin menyatakan telah membayar PBB dari tahun 2000–2015, lengkap dengan buktinya. Sementara itu, pihak terlapor disebut tidak pernah membayar PBB, namun anehnya dapat menerbitkan 11 hingga 12 sertifikat baru di atas tanah yang sama.
Syarief juga menyoroti keberadaan bangunan seperti Vihara Damajaya dan Meta School yang berdiri di tanah sengketa. Bahkan, izin mendirikan bangunan (IMB) Metro School disebut tidak sesuai dengan lokasi tanah.
“Kami pegang audit investigasi BPN dan lab forensik. Sudah jelas sertifikat-sertifikat itu tidak benar. Tapi kasus ini tetap ingin dihentikan,” tegasnya.
Harapan Korban: Tidak Ada SP3 Hari Ini
Keluarga mendapat informasi bahwa pada hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Umum sedang kembali menggelar rapat internal untuk membahas kelanjutan perkara, yang disebut-sebut berujung pada rencana SP3.
Mereka berharap Kapolri maupun Kabareskrim memberikan perhatian khusus agar kasus tidak dihentikan mengingat banyaknya bukti yang dianggap valid.
“Kami berharap hasil gelar perkara hari ini tidak berujung pada SP3. Ini soal kepastian hukum. Kami hanya ingin perkara ini dibawa ke pengadilan,” ujar Deolipa.
Nomor Perkara dan Harapan Akhir
Adapun perkara ini terdaftar dengan LP/B/0681/VIII/2019 sejak 1 Agustus 2019. Setelah enam tahun dan dua tersangka ditetapkan tiga tahun lalu, korban berharap kasus segera masuk proses peradilan.
“Jangan sampai ada ketidakadilan. Kami hanya warga biasa. Kami datang mencari keadilan, bukan keistimewaan,” tutup Arief Saifuddin.