Jakarta — 5 Desember 2025-Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, angkat bicara usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12). Ia menegaskan bahwa seluruh pihak dalam proses hukum wajib mematuhi penetapan hakim, termasuk jaksa dan aparat terkait.
Menurut Jon, keberatan yang diajukan pihaknya bukan tanpa dasar. Ia menilai masih ada kesalahpahaman dalam pelaksanaan perintah hakim sehingga putusan tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Penetapan hakim itu wajib dilaksanakan oleh eksekutornya—jaksa dan pihak terkait. Kami datang hari ini membawa penetapan hakim. Jaksa juga punya penetapan hakim, terdakwa juga begitu. Semua harus tunduk pada perintah itu.” ujar Jon Mathias.
Ia menyoroti bahwa alasan penundaan atau penolakan tidak lagi relevan, terutama jika berkaitan dengan aturan masa pandemi.
“Alasan pertimbangan itu tidak kuat. Ini bukan masa COVID lagi. Kok masalah MUU bisa mengalahkan KUHAP?” tegasnya.
Jon juga menyebut bahwa hak konstitusional kliennya berpotensi terlanggar jika penetapan hakim tidak dilaksanakan.
“Dalam UUD 1945 Pasal 24 jelas, tidak boleh ada diskriminasi hukum terhadap seseorang. Kalau penetapan hakim tidak dijalankan, berarti ada diskriminasi dong terhadap Ammar.”
Atas situasi tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan untuk segera menindaklanjuti proses administrasi.
“Kami minta jaksa menulis surat permohonan ke BKO, lalu diteruskan ke kementerian hingga ke lapas. Itu kewajiban eksekutor dalam menjalankan putusan hakim.”
Jon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini agar hak hukum Ammar Zoni tidak diabaikan.