Jakarta 4 Desember 2025- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan terdakwa lain pada Kamis (4/12). Dalam sidang tersebut, terjadi perdebatan antara kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias ingin mendapatkan surat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait mekanisme kehadiran terdakwa pada persidangan mendatang.
Setelah JPU membacakan surat resmi mengenai alasan belum dapat dihadirkannya para terdakwa secara langsung dari Lapas Nusa Kambangan, majelis hakim meminta tanggapan dari seluruh pihak. Namun permintaan Jon Mathias agar JPU segera bersurat kepada Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM guna memastikan kehadiran terdakwa pada sidang berikutnya tidak disetujui oleh majelis maupun jaksa.
JPU menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada penetapan hakim sebelumnya dan akan mengikuti aturan yang berlaku sambil tetap menghormati hak asasi terdakwa.
“Saya menghargai penetapan yang telah diberikan sehingga para terdakwa dapat mengikuti persidangan secara langsung. Karena bagaimanapun ini adalah hak asasi mereka untuk mendapatkan persidangan yang adil,” ujar Jaksa Andre.
Majelis hakim kemudian menegaskan kembali posisi hukum persidangan. Mereka menolak permintaan tambahan dari kuasa hukum Ammar Zoni dan menekankan bahwa hingga saat ini penetapan persidangan masih bersifat offline, kecuali majelis mengeluarkan penetapan baru.
“Selama belum dikeluarkan penetapan baru, kami tetap berpedoman pada penetapan yang sebelumnya. Jika nanti persidangan dilakukan secara online, kami akan mengeluarkan penetapan baru. Artinya, penetapan yang offline menjadi tidak berlaku,” jelas ketua majelis hakim.
Majelis juga mengingatkan bahwa para terdakwa dalam perkara ini berstatus terpidana yang sedang menjalani hukuman kasus lain, sehingga terdapat batas-batas kewenangan yang harus dipahami semua pihak.
“Walaupun jauh tempatnya, kita tidak tahu ke depan apakah tiba-tiba bisa dihadirkan. Namun proses hukum tetap harus dihormati. Semua pihak wajib mematuhi dan menghargai jalannya persidangan,” tegas majelis.
Hakim juga mempertegas bahwa pengadilan tidak sedang menahan para terdakwa dalam perkara ini, melainkan para terdakwa tengah menjalani pidana atas kasus sebelumnya—sehingga prosedur pemindahan dan kehadiran fisik harus mengikuti aturan pemasyarakatan.
Setelah memastikan tidak ada lagi keberatan atau pertanyaan dari pihak terkait, majelis hakim menutup persidangan.
“Cukup ya. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” ujar majelis hakim.
Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan digelar pada Kamis mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.