Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ammar Zoni Protes Keras Ketidakhadiran Terdakwa di Sidang: Tuduh Ada “Pembangkangan” Terhadap Penetapan Hakim

Kamis, 04/12/2025

Jakarta 4 Desember 2025- Sidang narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) kembali berlangsung tanpa kehadiran para terdakwa, termasuk Ammar Zoni dan Asep alias Cecep bin Sarifin. Situasi ini memicu keberatan keras dari kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, yang menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk tidak dipatuhinya penetapan hakim.

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Ditjen Pemasyarakatan yang menjelaskan alasan teknis mengapa para terdakwa belum bisa dihadirkan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk menyampaikan tanggapan.

Jon Mathias langsung menegaskan bahwa seluruh proses persidangan di Indonesia berada di bawah penetapan hakim, sehingga setiap pihak wajib mematuhi. Ia menilai alasan Ditjen PAS yang mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) era pandemi COVID-19 sebagai dasar tidak dipindahkannya para terdakwa sudah tidak relevan.

“Alasannya memakai MoU yang sudah kedaluwarsa, karena MoU itu dibuat saat COVID-19. COVID sudah selesai. Jadi kami menolak alasan itu,” tegas Jon.

Jon juga mengingatkan bahwa jajaran pemasyarakatan berada di bawah koordinasi Menteri Hukum dan HAM. Karena itu, ia mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengirim surat resmi ke Menko Polhukam dan Menteri Hukum dan HAM agar penetapan hakim dapat dijalankan sepenuhnya.

“Hukum acara pidana jelas, penetapan hakim harus dipatuhi. Kalau ini tidak dilaksanakan, rusak hukum negara ini. Bagaimana masyarakat mau percaya putusan hakim kalau penetapannya saja tidak dipatuhi?” ujarnya.

Ia bahkan menyebut situasi ini berpotensi dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap lembaga peradilan.

“Ini sama saja seperti pembinaan kepada pengadilan. Kalau penetapan hakim bisa diabaikan begitu saja, apa jadinya negara hukum?” tambahnya.

Jon juga mengaitkan persoalan ini dengan isu keadilan yang sering disoroti Presiden, menyebut bahwa aparat penegak hukum seharusnya peka terhadap pesan Kepala Negara tentang pentingnya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Kata Presiden, kalau tidak bisa menolong banyak orang, tolong satu orang. Kalau tidak bisa juga, berilah keadilan. Jangan dipersulit. Ini soal hak asasi para terdakwa untuk diadili secara langsung di ruang sidang,” tegasnya.

Kuasa hukum pun menyatakan bahwa mereka tidak bersedia melanjutkan proses sidang sebelum adanya tindak lanjut yang jelas dari JPU terkait permintaan pengiriman surat ke tingkat kementerian.

Majelis hakim kemudian menegaskan agar seluruh pihak tetap menjaga ketertiban ruang sidang, sebelum melanjutkan proses persidangan.

Sidang akan dilanjutkan setelah majelis mempertimbangkan langkah-langkah hukum berikutnya terkait mekanisme kehadiran para terdakwa.

Tags

Terkini