Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ammar Zoni Tak Hadir di Sidang Narkoba, Jaksa Bacakan Alasan Resmi di Hadapan Majelis Hakim

Kamis, 04/12/2025

Jakarta 4 Desember 2025- Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (4/12) kembali digelar tanpa kehadiran Ammar Zoni. Majelis hakim pun meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan alasan ketidakhadiran terdakwa, sesuai penetapan sidang.

Ketua majelis membuka persidangan dengan menegaskan bahwa JPU wajib melaksanakan perintah pengadilan untuk menghadirkan terdakwa. Menanggapi hal tersebut, jaksa kemudian membacakan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait pelaksanaan penetapan hakim.

Dalam surat bertanggal 3 Desember 2025 itu dijelaskan bahwa JPU telah mengajukan permohonan pemindahan sementara narapidana Asep bin Sarifin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, ke Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Permohonan tersebut diajukan untuk memungkinkan para terdakwa hadir langsung dalam sidang sesuai penetapan hakim.

Namun, permohonan tersebut ditolak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Melalui surat balasan tertanggal 1 Desember 2025, Ditjen PAS menyatakan pemindahan belum dapat dipenuhi karena pertimbangan keamanan serta efektivitas pelaksanaan. Mereka menawarkan alternatif agar sidang dilakukan di tempat narapidana menjalani pidana atau melalui telekonferensi, merujuk pada perjanjian kerja sama antara MA, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham mengenai pelaksanaan sidang daring.

Atas dasar itu, JPU menyampaikan bahwa mereka tidak dapat menghadirkan Asep alias Cecep dan kawan-kawan dalam persidangan hari ini. Jaksa menyerahkan keputusan teknis sidang—baik dilakukan secara online maupun offline—kepada majelis hakim.

Meski terdakwa tidak hadir, JPU menegaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi tetap dapat dilanjutkan. Dari lima saksi yang dipanggil, seluruhnya sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, sementara majelis hakim akan mempertimbangkan mekanisme kehadiran terdakwa pada persidangan berikutnya.

Tags

Terkini