Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Kehadiran Ammar Zoni Masih Misteri, Pengacara Ingatkan Supremasi Hukum

Kamis, 04/12/2025

Jakarta, 4 Desember 2025 — Jelang sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni, pengacara Jon Mathias menyoroti ketidakpastian kehadiran kliennya di persidangan, meski hakim telah mengeluarkan penetapan yang mewajibkan jaksa menghadirkan terdakwa.

Ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jon Mathias menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kehadiran Ammar Zoni masih belum dapat dipastikan.

“Agenda sekarang kan tentang saksi, pembuktian dari JPU. Untuk kehadiran Ammar Zoni, sesuai penetapan pengadilan itu kewajiban jaksa. Kita lihat nanti apakah JPU bisa menghadirkan atau tidak. Karena itu perintah hakim, bukan kewenangan kami untuk memastikan,” ujar Jon.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak dalam persidangan bekerja berdasarkan penetapan hakim—mulai dari pengacara, jaksa, hingga aparat lembaga pemasyarakatan. Karena itu, ketidakpatuhan terhadap perintah menghadirkan terdakwa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum.

“Semua yang hadir di persidangan ini datang karena penetapan hakim. Pengacara datang karena penetapan. Jaksa menghadirkan terdakwa karena penetapan. Hakim pun duduk di persidangan karena penetapan. Kalau ini tidak dilaksanakan, rusak dong negara hukum ini,” tegasnya.

Jon juga memperingatkan bahwa kelalaian menjalankan perintah pengadilan bisa menimbulkan kesan adanya celah atau kelonggaran dari institusi terkait.

“Jangan sampai ada indikasi instansi tidak mematuhi aturan undang-undang. Hakim mengeluarkan perintah itu ada dasar hukum yang kuat. Tidak ada instansi apa pun yang bisa membatalkan penetapan hakim kecuali hakim lagi.”

Sindiran untuk Dirjen PAS: “Harus Belajar Hukum Beracara”

Menanggapi pernyataan Dirjen Pemasyarakatan yang sebelumnya menyebut bahwa Ammar Zoni hanya bisa dihadirkan setelah melewati asesmen risiko selama enam bulan, Jon Mathias memberikan kritik keras.

“Menurut saya, beliau harus belajar lagi. Ini hukum beracara. Mungkin beliau tidak mengerti. Karena aturan beracara itu jelas. Kalau pengadilan memerintahkan untuk menghadirkan, Lapas harus patuh. Asesmen itu internal mereka, tapi undang-undang lebih tinggi,” kata Jon.

Ia mengingatkan bahwa dasar hukum yang mengatur hak terdakwa tidak bisa dilewati oleh peraturan teknis kementerian.

“Ini harus dipahami. Dasarnya Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28I: dalam penegakan hukum tidak boleh ada diskriminasi. Kalau Ammar tidak dihadirkan karena alasan-alasan itu, berarti ada perlakuan diskriminatif.”

Menurut Jon, peraturan teknis seperti SOP Dirjen atau Permenkumham tidak dapat mengungguli perintah hakim dalam proses peradilan.

“Kalau cuma dikalahkan oleh peraturan teknis, ya menurut saya Pak Dirjen harus belajar hukum lagi.”

Saat ditanya apakah dirinya kecewa dengan sikap Dirjen PAS, Jon memilih menahan pernyataan sebelum melihat hasil persidangan.

“Saya belum bisa bilang kecewa. Kita lihat dulu apakah Ammar bisa dihadirkan hari ini.”

Sidang lanjutan Ammar Zoni akan melihat apakah JPU mampu memenuhi perintah pengadilan untuk menghadirkan terdakwa. Pihak pengacara menyatakan siap mengambil langkah hukum tegas apabila perintah tersebut kembali tidak dijalankan.

Tags

Terkini