Jakarta, 4 Desember 2025 — Polemik kehadiran aktor Ammar Zoni dalam sidang kasus narkotika kembali mencuat setelah kuasa hukum dan keluarga mengungkap adanya hambatan administratif serta dugaan penolakan dari pihak kementerian yang menghalangi proses pemindahan terdakwa ke Jakarta.
Dr. Titik Haryati, ibu angkat Ammar Zoni, mempertanyakan ketidakjelasan sikap sejumlah lembaga terkait.
“Kehadiran Ammar ini enggak jelas. Dari keluarga juga bingung. Benar enggak dibawa ke sini? Kalau tidak, kan harusnya disampaikan. Hakim sudah memerintahkan jaksa untuk membawa Ammar ke Jakarta. Itu perintah undang-undang,” ujarnya saat ditemui sebelum sidang Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan bahwa perintah menghadirkan terdakwa berasal langsung dari hakim, yang bekerja sesuai mandat lembaga kehakiman tertinggi.
“Ibu hakim itu dipercaya oleh lembaga tertinggi, Mahkamah Agung. Itu perintah undang-undang. Kalau tidak dipenuhi, muncul pertanyaan: kenapa dilarang? Paham tidak tentang hukum Indonesia? Tentang perlindungan warga negara? Sesalah apa pun seseorang — pembunuh, teroris sekalipun — tetap punya hak sebagai manusia.”
Titik menegaskan bahwa keluarga masih berharap Ammar dapat hadir sesuai jadwal persidangan, meski beredar kabar bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak memberikan izin pemindahan.
“Kami tidak tahu pasti. Tapi tetap berharap Ammar hadir. Mungkin sebenarnya sudah ada di Jakarta sejak kemarin. Kami cuma berharap itu,” katanya.
Komunikasi dengan Lapas Dinilai Sulit
Titik juga mengungkap bahwa pihak kuasa hukum mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak Lapas tempat Ammar ditahan.
“Harus bersurat ke Lapas, tapi tidak ada jawaban. Dari keluarga pun harus ada surat tertulis. Itu sudah kami lakukan sejak awal. Kalau bisa ke Nusakambangan, kami ingin bertemu demi memberikan dorongan moral untuk Ammar.”
Ia menilai kasus Ammar yang merupakan penyalahguna narkotika tidak seharusnya menjadi sorotan sebesar ini.
“Orang bilang kasus kecil kok jadi besar? Ya karena dibuat besar. Yang jelas, penyalahguna narkotika itu direhabilitasi sesuai undang-undang.”
Keluarga Tegaskan Rehabilitasi sebagai Solusi
Sejak awal, keluarga menginginkan Ammar menjalani rehabilitasi sesuai hak penyalahguna narkotika yang diatur dalam undang-undang.
“Saya sudah lama menangani masalah narkotika. Orang yang sakit akibat efek obat itu tidak mudah ditangani. Undang-undang jelas: penyalahguna direhabilitasi. Itu hukuman, sekaligus proses penyembuhan saraf otak.”
Ia menegaskan bahwa fasilitas Lapas tidak menyediakan layanan rehabilitasi, melainkan hanya pembinaan umum.
“Di Lapas itu enggak ada rehabilitasi, hanya pembinaan warga. Beda dengan tempat rehabilitasi yang fokus pada penyembuhan.”
Pemindahan ke Nusakambangan Menambah Kekhawatiran
Kabar terbaru yang menyebutkan bahwa Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan semakin memicu kecemasan keluarga.
“Kekhawatiran pasti ada. Saya tahu kondisi terakhirnya seperti apa,” ujar Titik.
Meski begitu, pihak keluarga tetap berharap prosedur hukum dipenuhi dan Ammar mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dan terdakwa.
Sidang lanjutan masih menunggu keputusan resmi terkait kehadiran Ammar Zoni, sementara publik menantikan klarifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM serta pihak Lapas mengenai proses pemindahan yang menjadi sorotan.