Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Deolipa Yumara & Firdaus Oiwobo Optimistis Usai Bacakan Perbaikan Permohonan di MK

Selasa, 02/12/2025

Jakarta – 2 Desember 2025- Pengacara Deolipa Yumara dan M. Firdaus Oiwobo kembali hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam agenda pembacaan perbaikan permohonan uji materiil terkait aturan penindakan advokat. Keduanya menyampaikan perbaikan substansial atas permohonan sebelumnya, termasuk revisi petitum, sekaligus menyerahkan tambahan bukti surat dari Pengadilan Tinggi Banten.

Dalam keterangannya, Deolipa menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan lanjutan dari sidang dua minggu lalu, di mana majelis hakim memberikan sejumlah catatan dan arahan. Atas dasar itu, tim kuasa hukum melakukan perbaikan menyeluruh dari halaman pertama hingga terakhir permohonan.

“Agenda hari ini kami bersama pemohon, Firdaus Oiwobo, mengajukan perbaikan permohonan. Ada sekian banyak kertas, sekian banyak uraian yang kami sesuaikan berdasarkan pencerahan dari majelis dua minggu lalu. Petitumnya juga sudah kami revisi,” ujar Deolipa usai persidangan, Selasa (2/12).

Ia menambahkan, majelis panel memberikan dua kemungkinan arah penanganan perkara: dapat langsung diputus berdasarkan posita dan petitum yang sudah dinilai cukup, atau dilanjutkan ke pemeriksaan oleh panel hakim sembilan untuk pendalaman termasuk menghadirkan ahli.

Bukti Baru dari Pengadilan Tinggi Banten

Firdaus Oiwobo turut menunjukkan surat dari Pengadilan Tinggi Banten yang baru diterima beberapa hari lalu, sebagai alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok permohonan.

“Kami sudah bersurat ke Pengadilan Tinggi Banten sesuai saran majelis. Suratnya baru diberikan minggu lalu. Ini kami jadikan bukti untuk majelis,” jelas Firdaus.

Meski demikian, ia menegaskan terdapat keterlambatan signifikan dalam pemberian surat tersebut.

Firdaus: “Kami Yakin Hakim Sudah Cukup Meyakini Posisi Kami”

Firdaus mengaku optimistis setelah melihat respons panel hakim.

“Tadi hakim juga memberikan sinyal bahwa ini kayaknya tidak perlu disidangkan lagi karena bukti dan posita yang kami ajukan sudah cukup meyakinkan,” ujar Firdaus.

Ia menyampaikan apresiasi terhadap tim hukum Deolipa Yumara & Partner yang dinilainya solid dan bekerja keras menyiapkan berkas permohonan.

Soroti Penetapan Pembekuan Sumpah Advokat

Dalam forum pers, Firdaus kembali menegaskan bahwa penetapan pembekuan berita acara sumpah advokat yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Banten atas instruksi Mahkamah Agung merupakan tindakan yang cacat formil dan bersifat diskriminatif.

“Penetapan itu bersifat voluntair, gugatan sepihak. Tidak boleh digunakan untuk menghukum seseorang. Tapi saya justru dihukum tanpa sidang etik, tanpa pemeriksaan, tanpa dipanggil. Ini cacat hukum,” tegas Firdaus.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan kekeliruan struktur hukum di tubuh lembaga peradilan dan berulang kali menyebut perlunya pembenahan di Mahkamah Agung.

Harapan Jika MK Mengabulkan Permohonan

Jika MK mengabulkan permohonan, Firdaus berharap status pembekuan sumpah advokatnya batal demi hukum, sekaligus menjadi yurisprudensi bagi perlindungan advokat di masa mendatang.

“Kalau MK mengabulkan, otomatis pembekuan itu secara implisit maupun eksplisit batal demi hukum. Tapi karena MA dan MK berdiri sendiri, kami tetap harus ajukan kasasi terhadap penetapan itu,” jelas Deolipa.

Menurutnya, putusan MK nantinya akan bersifat normatif, menjadi dasar hukum baru bagi perlindungan profesi advokat agar tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh organisasi maupun institusi lain.

Sinyal Islah dengan KAI

Menariknya, Firdaus juga mengungkap bahwa ia telah membangun komunikasi untuk berdamai dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi yang sebelumnya memberhentikannya.

“Saya sudah minta maaf kepada Kak Mia, Ibu Siti Jamil Lubis. Kami anggap ini salah paham. Insyaallah KAI dan PB Basmi nanti bisa bekerja sama sebagai mitra strategis,” ujarnya.

Penutup Penuh Humor

Di akhir sesi, Firdaus sempat memberi komentar ringan soal pertanyaan jurnalis mengenai “salah paham” yang ia maksud.

“Kadang paham yang salah, kadang salah paham. Tergantung gorengan yang kita makan,” ujarnya sambil tertawa.

Sidang hari ini berjalan lancar dan tinggal menunggu keputusan majelis apakah perkara akan langsung diputus atau dilanjutkan ke pemeriksaan mendalam oleh panel hakim sembilan. Usai sidang, keduanya meninggalkan gedung MK dengan sikap optimistis.

Tags

Terkini