Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ari Bias Klarifikasi Soal Gugatan Hak Cipta: Tegaskan Sasar Penyelenggara Acara, Bukan Agnesmo

Selasa, 02/12/2025

Jakarta 2 Desember 2025- Musisi dan pencipta lagu Ari Bias akhirnya angkat bicara terkait gugatan hak cipta yang ia daftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Melalui pernyataan resminya, Ari menegaskan bahwa gugatan ini muncul sebagai kelanjutan kasus pelanggaran hak cipta atas lagu miliknya berjudul “Bilang Saja” yang dibawakan tanpa izin di tiga kota: Bandung, Jakarta, dan Surabaya.

Ari menjelaskan bahwa agar tidak timbul informasi simpang siur, ia ingin menegaskan dasar hukum dari gugatannya tersebut. Menurutnya, dalam perkara perdata diperlukan kelengkapan pihak—baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung—agar gugatan memenuhi syarat formil.

“Kalau tidak lengkap syarat formilnya, maka gugatan bisa tidak diterima karena kurang pihak,”ujar Ari.

Dalam gugatannya, Ari mencantumkan pihak penyelenggara acara sebagai tergugat utama, karena dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan lagu tanpa izin. Sementara itu, sejumlah lembaga turut dilibatkan sebagai turut tergugat, yakni:

AKNESMO sebagai turut tergugat I

LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) sebagai turut tergugat II

KCI (Karya Cipta Indonesia) sebagai turut tergugat III

Ari menegaskan bahwa mencantumkan lembaga-lembaga tersebut semata-mata untuk melengkapi struktur hukum gugatan, bukan karena mereka melakukan pelanggaran langsung.

Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini bukan ditujukan kepada Agnesmo secara pribadi.

“Gugatan ini bukan gugatan kepada Agnesmo. Perkara hukumnya sudah selesai pada sesi sebelumnya. Ini adalah gugatan baru terhadap penyelenggara acara,” tegas Ari, menutup klarifikasinya.

Ari berharap langkah ini memberi kepastian hukum bagi para pencipta lagu serta menguatkan komitmen perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

Tags

Terkini