Musisi Ari Bias mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah hukumnya yang mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diajukan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya berjudul “Bilang Saja”, yang disebut telah dibawakan tanpa izin dalam tiga konser yang diselenggarakan oleh PT Aneka Bintang Gading.
“Benar saya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kelanjutan dari pelanggaran hak cipta lagu saya ‘Bilang Saja’ yang dibawakan tanpa izin dalam konser di tiga tempat oleh PT Aneka Bintang Gading sebagai Penyelenggara acara,” ujar Ari dalam pernyataan tertulis.
Dalam gugatan tersebut, Ari Bias tercatat sebagai Penggugat, sementara PT Aneka Bintang Gadingmenjadi Tergugat utama. Selain itu, tiga pihak lain turut dicantumkan sebagai Turut Tergugat, masing-masing:
• Turut Tergugat I: Agnez Mo
• Turut Tergugat II: LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
• Turut Tergugat III: KCI (Karya Cipta Indonesia)
Ari menegaskan bahwa para Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum langsung atas perkara ini. Mereka dicantumkan untuk memberikan keterangan tambahan dan memenuhi persyaratan formil agar gugatan tidak dinilai kurang pihak.
“Para pihak Turut Tergugat tidak memiliki tanggung jawab hukum, mereka saya sertakan untuk dapat memberikan keterangan dalam gugatan dan melengkapi syarat formil,” jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses hukum yang berjalan, Ari Bias mempersilakan media menghubungi kuasa hukumnya, Minola Sebayang.