Jakarta — 27 November 2025-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre S. dan Yeni memastikan akan menghadirkan para saksi dalam sidang pembuktian perkara narkotika yang menjerat Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya. Hal ini disampaikan usai menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/11).
Agenda sidang minggu depan akan memasuki tahap pembuktian, di mana JPU berkewajiban menghadirkan saksi-saksinya di depan majelis hakim. Salah satu isu utama adalah kewajiban menghadirkan para terdakwa secara langsung di ruang sidang, sebagaimana diperintahkan majelis hakim dalam penetapan
Pemindahan Terdakwa Tunggu Keputusan Pemasyarakatan
JPU Andre menjelaskan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan para terdakwa lainnya dari Nusakambangan—tempat mereka menjalani pidana sebelumnya—sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kami pasti melaksanakan penetapan hakim. Tapi karena statusnya berada di Nusakambangan dan mereka itu narapidana, bukan tahanan, maka kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak pemasyarakatan,” ujar Andre.
Menurut Andre, teknis pemindahan biasanya dilakukan dengan memindahkan terdakwa ke lapas terdekat. Namun, lokasi pastinya ditentukan sepenuhnya oleh pihak pemasyarakatan.
“Kalau misalnya dipindahkan ke lapas terdekat, barulah kami menjemput dari situ. Tapi kapan pemindahan dilakukan? Itu wewenang pihak pemasyarakatan. Yang pasti, pada hari Kamis nanti terdakwa sudah kami bawa ke sini,” tambah JPU Yeni
Lima Saksi Akan Dihadirkan JPU
Dalam tahap pembuktian nanti, JPU menyatakan akan menghadirkan lima saksi, terdiri dari:
• Dua saksi dari pihak lapas, yaitu petugas yang menemukan barang bukti narkotika di dalam lapas.
• Tiga saksi dari kepolisian yang ikut dalam proses penyelidikan dan penanganan kasus.
Namun Andre mengingatkan bahwa kehadiran saksi tetap bergantung pada kesiapan masing-masing individu.
“Kita enggak tahu nanti siapa yang bisa hadir hari Kamis. Biasanya ada saja halangan. Tapi kalau lima-limanya datang, lima-limanya kita periksa,” ujarnya.
Urutan Sidang: Saksi Dahulu, Terdakwa Menyusul
JPU menegaskan bahwa proses pembuktian akan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.
“Agendanya saksi dulu. Terdakwa baru diperiksa dua minggu setelah agenda saksi. Yang pasti saksi didahulukan,” jelasnya.
Setelah kesempatan penuntut umum menghadirkan saksi dua kali sidang, barulah penasihat hukum dan terdakwa mendapatkan dua kali kesempatan menghadirkan saksi meringankan.
JPU Jelaskan Soal Eksepsi Ditolak Majelis Hakim
Menanggapi hasil persidangan yang menyatakan seluruh eksepsi terdakwa ditolak, JPU Andre menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.
“Penolakan eksepsi itu bukan penolakan dari JPU, tapi keputusan majelis hakim. Artinya sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Eksepsi para terdakwa memang banyak yang masuk ke pokok perkara, sehingga harus dibuktikan,” ujar Andre.
Sidang pada hari Kamis berlangsung secara virtual, diikuti oleh lima terdakwa serta Ammar Zoni. Sidang pembuktian berikutnya dijadwalkan Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.