Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi, Sidang Perkara Narkotika Tetap Berlanjut

Kamis, 27/11/2025

Jakarta- 27 November 2025-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang putusan sela dalam perkara narkotika dengan terdakwa Asep bin Sarikin dan kawan-kawan, termasuk terdakwa keenam, Muhammad Aman Akbar. Sidang yang berlangsung pada Kamis (27/11) itu dipimpin oleh majelis hakim yang telah dinyatakan lengkap, dan seluruh agenda berlangsung sesuai penetapan sebelumnya.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan pertimbangan lengkap terkait seluruh eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim menegaskan bahwa seluruh keberatan—baik dari terdakwa 1 hingga terdakwa 6—ditolak atau dinyatakan tidak diterima, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan pada tahap pembuktian.

Eksepsi Terdakwa 6: Dakwaan Didalilkan Tidak Cermat dan Tidak Lengkap

Penasihat hukum terdakwa 6, Muhammad Aman Akbar, mengajukan sejumlah keberatan, di antaranya mengenai ketidakcermatan dakwaan, ketidaksesuaian antara pasal yang digunakan dan uraian perbuatan, serta kerancuan antara beberapa dokumen hukum seperti SPDP, waktu kejadian, dan barang bukti.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keberatan yang diajukan tidak menyentuh syarat formil sebagaimana diatur Pasal 143 KUHAP. Hakim menyatakan bahwa identitas terdakwa telah dicantumkan dengan lengkap, dakwaan ditandatangani oleh penuntut umum, serta telah memenuhi unsur formil lainnya.

Adapun mengenai dakwaan dianggap tidak jelas secara materiil, majelis menilai bahwa keberatan tersebut sudah menyentuh pokok perkara yang hanya bisa dibuktikan di tahap pembuktian. Oleh karena itu, seluruh poin eksepsi materiil dari penasihat hukum terdakwa 6 juga dinyatakan tidak diterima.

Dalil Nebis In Idem dan Pengakuan Warga Binaan Ditolak

Penasihat hukum terdakwa 6 juga mengajukan keberatan terkait dugaan pelanggaran asas nebis in idem, mengutip status terdakwa sebagai warga binaan pemasyarakatan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa perkara yang sedang berjalan memiliki tempus delicti berbeda dengan putusan terdakwa sebelumnya pada tahun 2024.

Hakim menegaskan bahwa peristiwa yang didakwakan terjadi pada tahun 2025 di Rutan Salemba Jakarta, sehingga tidak ada dasar untuk menyebut perkara tersebut sebagai pengulangan atas perkara sebelumnya.

Dalam dalil lain, penasihat hukum mempersoalkan perbedaan barang bukti antara surat laporan dan surat dakwaan. Majelis menilai keberatan tersebut bukan merupakan materi eksepsi dan tetap harus dibuktikan di persidangan. Dengan demikian, keberatan itu kembali dinyatakan tidak diterima.

Tidak Ada Dasar Hukum untuk Menerima Keberatan Lainnya

Selain eksepsi formil dan materiil, terdakwa 6 juga mendalilkan adanya pelanggaran hak-hak terdakwa, termasuk hak atas presumption of innocence, serta menyinggung pernyataan Dirjen Pemasyarakatan terkait temuan ganja dalam lapas. Majelis menyatakan seluruh keberatan tersebut bukan bagian dari eksepsi dan tidak relevan untuk membatalkan surat dakwaan.

“Seluruh eksepsi bukan merupakan alasan untuk membatalkan dakwaan. Keberatan yang diajukan banyak masuk ke materi perkara dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya,” ujar hakim.

Majelis Hakim Tetapkan Dakwaan Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materiil

Selain menolak eksepsi masing-masing terdakwa, majelis hakim juga menilai bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah tersusun lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP. Dakwaan dinilai:

Cermat dalam merumuskan pasal dan unsur tindak pidana,

Jelas dalam menguraikan perbuatan para terdakwa,

Lengkap dalam menjelaskan unsur-unsur pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika serta dakwaan subsider Pasal 112 ayat (2).

Dengan demikian, tidak ada alasan hukum untuk membatalkan dakwaan.

Amar Putusan Sela

Majelis hakim membacakan amar putusan sela sebagai berikut:

1. Menyatakan keberatan/eksepsi para terdakwa 1 sampai dengan 6 tidak diterima.

2. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 632/Sus/2025/PN Jakarta Pusat.

3. Membebankan biaya perkara sampai putusan akhir.

Putusan dibacakan pada Kamis, 27 November 2025, dengan dihadiri para terdakwa serta penasihat hukum masing-masing. Hakim menutup persidangan dengan menegaskan bahwa kejadian perkara masih harus dibuktikan dalam persidangan berikutnya.

“Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Apakah peristiwa itu benar atau salah, semuanya baru dapat dinilai dalam tahap pembuktian,” ujar majelis hakim.

Tags

Terkini