Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Hakim Tegaskan Sidang Fokus pada Pertimbangan dan Kesimpulan Putusan Sela

Kamis, 27/11/2025

Jakarta – 27 November 2025-Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara narkotika dengan nomor perkara 632/Sus/2025/PN Jkt.Pst, Kamis (27/11). Sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut memasuki agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang diajukan para terdakwa dan penasihat hukum.

Sidang dimulai ketika majelis hakim memastikan seluruh terdakwa berada dalam kondisi sehat. “Sehat ya? Sehat semua? Ada yang kurang sehat tapi tetap bisa mengikuti persidangan,” ucap hakim ketua sebelum memulai pembacaan putusan. Menurut hakim, putusan sela yang akan dibacakan terdiri dari 61 halaman, termasuk uraian eksepsi para terdakwa dan tanggapan dari penuntut umum.

Namun, hakim menegaskan bahwa halaman-halaman yang berisi eksepsi maupun tanggapan tidak akan dibacakan ulang karena telah diperdengarkan dalam sidang sebelumnya. “Kami hanya membacakan pertimbangan majelis dan kesimpulan putusan sela,” ujar hakim seraya meminta persetujuan dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

IDENTITAS PARA TERDAKWA

Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa, seluruhnya tidak ditahan, masing-masing:

1. Asep Sarikin, 40 tahun, warga Jakarta Barat

2. Prasetyo, 25 tahun, warga Tangerang Selatan

3. Andi Mualim alias Koh Andi, 33 tahun, warga Jakarta Pusat

4. Adecandra Maulana, 28 tahun, warga Tangerang

5. Muhammad Rifaldi, 28 tahun, warga Jakarta

6. Muhammad Aman Akbar, 32 tahun, warga Depok

Terdakwa 1–5 didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Jakarta Pusat, sedangkan terdakwa 6 didampingi firma hukum John Matias & Partners.

LATAR BELAKANG EKSEPSI

Para terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum. Inti keberatan mereka meliputi:

• Dakwaan dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap

• Uraian dakwaan tidak menggambarkan proses perbuatan pidana secara rinci

• Ketidakjelasan jumlah narkotika, pemufakatan, asal barang bukti, hingga tempat kejadian

• Keberatan terkait penyelenggaraan sidang secara elektronik (online) yang dianggap tidak memenuhi asas kehadiran para pihak dalam persidangan pidana

Jaksa penuntut umum kemudian menyampaikan pendapat yang secara garis besar menolak seluruh dalil eksepsi.

PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM

Majelis hakim merinci sejumlah pertimbangan hukum merujuk pada Pasal 156 KUHAP mengenai eksepsi, serta Pasal 143 KUHAP mengenai syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Hakim menegaskan bahwa eksepsi hanya dapat diajukan terkait cacat formal dakwaan, bukan menyentuh pokok perkara. Beberapa poin pertimbangan majelis

1. Dakwaan Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap (Ditolak)

Penasihat hukum menganggap uraian dakwaan tidak menggambarkan jumlah narkotika, asal-usul barang bukti, maupun pemufakatan secara jelas.

Majelis menyatakan bahwa detail seperti:

• jumlah barang bukti,

• proses pemufakatan,

• kepemilikan ponsel,

• keberadaan uang tunai,

• dan peran masing-masing terdakwa

bukanlah materi eksepsi, tetapi materi pembuktian yang harus diperiksa dalam pokok perkara.

2. Tempus dan Locus Delicti Tidak Jelas (Ditolak)

Penasihat hukum menilai dakwaan tidak jelas mengenai waktu kejadian.

Majelis menegaskan surat dakwaan telah mencantumkan tempus delicti, dan apakah benar atau tidak adalah bagian dari pembuktian dalam persidangan. Dengan demikian, eksepsi dinyatakan tidak dapat diterima.

3. Uraian Unsur Delik Tidak Lengkap (Ditolak)

Majelis menilai dakwaan telah memuat unsur tindak pidana yang disangkakan beserta uraian peran masing-masing terdakwa, sehingga eksepsi kembali dinyatakan tidak dapat diterima.

4. Keberatan Atas Persidangan Secara Online (Ditolak)

Terkait keberatan bahwa sidang online melanggar prinsip fair trial, majelis hukum menyatakan:

• persidangan elektronik telah diatur dalam Perma No. 4 Tahun 2020 dan Perma No. 8 Tahun 2022,

• penetapan sidang elektronik telah dibuat,

• dan para terdakwa hadir secara daring di hadapan majelis.

Oleh karena itu, eksepsi terdakwa dinyatakan tidak beralasan hukum.

5. Eksepsi Terdakwa 6

Majelis juga menyatakan akan mempertimbangkan secara terpisah eksepsi terdakwa 6, Muhammad Aman Akbar, yang melalui penasihat hukumnya mengajukan keberatan serupa. Putusan sela untuk terdakwa 6 dibacakan dalam rangkaian sidang Kamis, 27 November 2025.

KESIMPULAN PUTUSAN SELA

Setelah membacakan seluruh pertimbangan, majelis hakim menyatakan:

1. Menolak eksepsi dari seluruh terdakwa dan penasihat hukum

2. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut

3. Memerintahkan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari penuntut umum

Dengan demikian, seluruh terdakwa tetap harus menjalani proses pemeriksaan pokok perkara terkait dugaan tindak pidana narkotika.

 

 

 

Tags

Terkini