Jakarta, 10 November 2025 —Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi Asabri dengan pemohon Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (10/11). Dalam sidang kali ini, tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumaramenghadirkan saksi ahli yang juga putra angkat serta penemu bukti baru (novum) yang menjadi dasar pengajuan PK.
Persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim berlangsung cukup dinamis ketika membahas bukti tambahan PK6 yang disebut belum sepenuhnya lengkap.
Hakim menyoroti bahwa proses penyumpahan terhadap penemu bukti tidak bisa dilakukan dua kali, sehingga pemeriksaan harus menunggu dokumen lengkap.
“Kalau bukti PK-nya sudah lengkap, baru bisa dilakukan penyumpahan terhadap orang yang menemukan bukti tersebut. Kalau belum lengkap, berarti belum bisa dilanjutkan,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Tim hukum Deolipa Yumara kemudian menjelaskan bahwa kekurangan pada bukti PK6 hanya terkait tanda tangan pejabat bank, namun dokumen tersebut sudah dilengkapi dengan stempel resmi bankdan dokumen aslinya telah tersedia.
“Aslinya ada, Yang Mulia. Kekurangannya hanya tanda tangan pejabat bank, tapi ada stempel resmi dan akan kami tunjukkan kepada majelis hakim,” ujar salah satu anggota tim pengacara.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menerima bukti PK6 secara bersyarat, dengan catatan kekurangan administrasi akan dilengkapi dalam sidang berikutnya.
“Bukti surat PK6 diterima apa adanya, dengan kekurangan tanda tangan pejabat bank, dan akan dilengkapi pada sidang selanjutnya,” tegas hakim.
Dalam sidang ini, tim pengacara menghadirkan Linda Susanti, seorang pimpinan umum Media, yang juga dikenal sebagai anak angkat Adam Rachmat Damiri, untuk memberikan kesaksian terkait penemuan delapan bukti baru (PK1–PK8).
“Benar, saya adalah orang yang menemukan dokumen-dokumen tersebut,” ujar Linda di hadapan majelis hakim.
Ketika hakim menanyakan hubungannya dengan pemohon PK, Linda menjelaskan,
“Saya bukan anak kandung beliau, tapi anak angkat sejak saya di panti asuhan. Beliau yang membiayai dan membesarkan saya sampai dewasa. Sekarang saatnya saya berbakti kepada beliau,” ungkapnya.
Setelah itu, majelis hakim melakukan pengambilan sumpah terhadap Linda Susanti sebagai penemu bukti dan saksi dalam perkara ini.
“Baik, Saudari Linda Susanti, kami ambil sumpah terlebih dahulu sebagai penemu bukti dan saksi,” ujar hakim ketua sebelum melanjutkan agenda berikutnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan ahli yang dihadirkan tim Deolipa Yumara, serta melengkapi bukti administrasi PK6.
Deolipa Yumara menyatakan bahwa seluruh bukti dan saksi yang diajukan bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta baru dalam perkara ini.
“Semua novum yang kami temukan adalah bagian dari upaya hukum untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Deolipa.