Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Ajukan PK Kasus Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Klaim Temukan Delapan Novum dan Kinerja Perusahaan Untung

Kamis, 06/11/2025

Jakarta, 6 November 2025?– Mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, hari ini (6/11/2025) menghadiri sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang menjeratnya.

Didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Deolipa Yumara, Pemohon PK membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Upaya hukum luar biasa ini diajukan terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5772 K/PID.SUS-G/2022 tertanggal 4 Oktober 2022, yang menghukum Adam Damiri.

Deolipa Yumara menyatakan bahwa memori PK kliennya disusun berdasarkan tiga alasan utama:

1. Adanya Keadaan Baru (Novum): Terdapat delapan poin novum yang diajukan.

2. Pertimbangan Hakim yang Saling Bertentangan: Adanya pertimbangan dan pendapat hakim yang dinilai saling kontradiktif.

3. Kekhilafan dan Kekeliruan Hakim: Adanya kekhilafan dan kekeliruan nyata hakim dalam mengambil keputusan.

Fokus Novum: Kinerja Asabri Justru Meningkat

Salah satu inti dari novum yang diajukan tim kuasa hukum adalah data keuangan yang diklaim membuktikan tidak adanya kerugian negara pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2011-2015).

"Perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terbukti dalam fakta-fakta persidangan dan terdapat fakta-fakta hukum yang diabaikan," ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan memori PK.

"Perbuatan yang dituduhkan tidak pernah terbukti dalam fakta-fakta persidangan dan terdapat fakta-fakta hukum yang diabaikan," ujar salah  salah satu tim kuasa hukum saat membacakan memori PK.

Tags

Terkini