Jakarta – Sidang perkara nomor 363/US/2025 dengan terdakwa Mail Marzuki, asisten artis Nikita Mirzani, kembali mengalami penundaan. Sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025) itu tidak dapat berjalan efektif lantaran terdakwa mengaku mengalami sakit.
Ismail menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya mengalami mual, muntah, hingga pusing, sehingga tidak sanggup mengikuti jalannya persidangan. Namun hingga persidangan berlangsung, pihak pengacara maupun penuntut umum belum menerima surat keterangan dokter dari rutan tempat terdakwa ditahan.
“Kesehatan itu penting, persidangan juga penting. Kalau sakit segera ke dokter, dan surat keterangan harus segera diberikan secara resmi agar ada kepastian,” tegas hakim ketua di persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menambahkan bahwa kondisi ini menyulitkan proses pembuktian. “Kami berharap terdakwa bisa dalam kondisi fit agar beberapa poin bisa langsung dikonfirmasi. Apalagi sidang online sering terkendala jaringan yang delay,” ujar JPU.
Selain itu, JPU juga kembali menyinggung soal ketidakhadiran saksi ahli dari PPATK, Muhammad Novian, yang sudah tiga kali dipanggil secara resmi namun belum hadir. Jaksa meminta majelis hakim mengeluarkan surat panggilan resmi agar saksi dapat dipaksa hadir. Hakim kemudian menegaskan bahwa permintaan tersebut akan dipertimbangkan sesuai aturan hukum.
Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis, 11 September 2025, sembari mengingatkan terdakwa dan penasihat hukum untuk segera melengkapi dokumen medis resmi. Hakim juga memberi sinyal bahwa bila kondisi ini terus berulang, sidang bisa digelar lebih dari sekali dalam seminggu agar perkara cepat tuntas.
“Majelis menginginkan agar terdakwa segera mendapat kepastian hukum. Untuk itu, semua pihak harus siap: terdakwa dengan kesehatannya, penuntut umum dengan pembuktiannya, serta penasihat hukum dengan dokumen dan saksi-saksinya,” pungkas hakim.