Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ridwan Kamil: Tes DNA Jadi Kunci Gugatan, Duplik Diajukan Rabu di PN Bandung

Senin, 04/08/2025

JAKARTA – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen duplik untuk disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung yang dijadwalkan berlangsung hari Rabu mendatang. Duplik tersebut merupakan tanggapan terhadap gugatan Lisa Mariana, yang mengklaim adanya hubungan darah dengan kliennya.

“Update yang sekarang, kami sedang mempersiapkan duplik. Setelah itu, baru akan masuk ke agenda pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Salah satu yang penting adalah soal kompetensi absolut PN Bandung dalam mengadili perkara ini,” ujar Muslim saat ditemui wartawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025).

Sementara itu, tahapan uji DNA akan dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, di Bareskrim Polri, sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang tengah berjalan. Tes ini dianggap krusial dalam menentukan arah gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Ridwan Kamil.

“Tentu hasil DNA akan sangat berpengaruh. Kalau ternyata hasilnya tidak identik dengan Pak Ridwan Kamil, itu akan memperkuat posisi kami dalam gugatan rekonvensi,” kata Muslim.

Terkait kehadiran dalam proses pengambilan sampel, Muslim menyebutkan bahwa yang diizinkan hadir terbatas, termasuk kuasa hukum kedua belah pihak serta perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengingat salah satu pihak yang terkait adalah anak di bawah umur.

“Kami tidak mau berspekulasi. Kita tunggu saja hasil tesnya. Ini adalah bentuk itikad baik dari Pak Ridwan Kamil untuk menyelesaikan polemik ini secara baik-baik,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, selain gugatan konvensi dari Lisa Mariana, tercatat juga ada gugatan rekonvensi dari pihak Ridwan Kamil dan gugatan intervensi dari pihak Revalino. Semua dokumen sudah diserahkan dan tinggal menunggu proses pembuktian serta keputusan majelis hakim.

“Harapan kami, semua pihak dapat menerima hasil dengan lapang dada karena ini merupakan jalan objektif dan final untuk menyelesaikan konflik yang terjadi,” tutup Muslim.

Tags

Terkini