Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Laporkan Dugaan Pelanggaran Perlindungan Anak ke KPAI, Soroti Kasus Bullying Anak di Media Sosial

Rabu, 09/07/2025

Jakarta, 9 Juli 2025 — Kuasa hukum musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, resmi melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan anak ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Rabu (9/7/2025). Laporan ini terkait tindakan sejumlah akun media sosial yang diduga mengeksploitasi identitas dan kondisi psikologis anak di bawah umur, salah satunya terhadap Shafeea Ahmad Dhani.

Dalam keterangannya kepada media, Aldwin menyebut salah satu akun yang disorot adalah Lita Official Gading, yang dalam video unggahannya memuat foto dan menyebut nama anak, serta dinilai memprovokasi opini publik untuk membenarkan tindakan bullying terhadap anak tersebut.

“Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hak anak untuk mendapatkan privasi dan terbebas dari publikasi yang berdampak pada psikososialnya itu dilindungi, bahkan ada ancaman pidananya,” tegas Aldwin yang saat itu hadir mengenakan jaket merah.

Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal perlindungan terhadap anak Ahmad Dhani, tapi juga tentang edukasi kepada masyarakat luas bahwa setiap anak di Indonesia berhak atas perlindungan negara dari eksploitasi identitas, kekerasan verbal, maupun psikologis di ruang digital.

“Ini untuk semua anak Indonesia. Masyarakat perlu diedukasi bahwa eksploitasi identitas anak, membuli anak di media sosial, atau menjadikan anak sebagai bahan konten demi popularitas itu bisa diproses hukum. Apalagi kalau dilakukan oleh orang-orang yang punya pendidikan tinggi,”lanjutnya.

Aldwin juga menegaskan bahwa laporan ke KPAI ini merupakan langkah awal sebelum pihaknya melanjutkan ke jalur pidana di kepolisian dalam waktu dekat.

“Kami akan membuat laporan pidana dua hari ke depan. Ini sekaligus somasi terbuka kepada siapa pun yang melakukan perundungan terhadap anak di bawah umur, khususnya atas nama Shafeea Ahmad Dhani,” ujarnya.

Pihak KPAI, melalui Ketua KPAI yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan telah menerima laporan pengaduan secara resmi dan berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan.

“Alhamdulillah diterima dengan baik, laporan sudah masuk secara formil melalui bagian pengaduan. Kami juga sudah menyampaikan penegasan langsung kepada Bu Ketua KPAI,”tambah Aldwin.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, khususnya terkait perlindungan anak.

Tags

Terkini