Jakarta, 24 Juni 2025 — Pengacara senior Minola Sebayang angkat bicara terkait polemik pelanggaran hak cipta lagu yang melibatkan kliennya, Ari Bias, dalam perkara perdata yang kini tengah berjalan di pengadilan. Ditemui dalam jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025), Minola menegaskan pentingnya pembuktian izin dan pembayaran royalti oleh pihak tergugat dalam kasus ini.
“Anggaplah mereka pelaku pertunjukan, performer, konsernya ada. Pembuktian kami bahwa memang ada pelanggaran sudah disampaikan. Nah, sekarang tinggal kewajiban pihak tergugat membuktikan. Kalau mereka merasa tidak melakukan pelanggaran, ya buktikan bahwa mereka punya izin untuk membawakan ciptaan tersebut secara komersial,” tegas Minola.
Minola juga menanggapi argumentasi pihak tergugat yang menyebut bahwa cukup membayar royalti tanpa perlu izin pencipta. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 23 Undang-Undang Hak Cipta, yang masing-masing mengatur hak ekonomi pencipta dan pelaku pertunjukan.
“Kalau pun mereka berdalil cukup bayar tanpa izin, buktikan juga sudah bayar. Sesederhana itu. Demokrasi boleh beda pendapat, tapi undang-undang tetap jadi pedoman,” lanjutnya.
Terkait alasan kerahasiaan kontrak oleh pihak tergugat, Minola menyebut hal itu sah secara hukum, namun tetap wajib dibuka di pengadilan.
“Kontrak itu boleh konfidensial untuk umum, tapi kalau sudah masuk meja persidangan, ya harus dibuka untuk kepentingan peradilan. Bukan untuk dipublikasikan, tapi untuk membuktikan dalil mereka di depan hakim,” jelasnya.
Minola juga mengingatkan pentingnya hakim bersikap adil dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan.
“Kalau hakim belum melihat semua bukti dan belum dibuktikan di persidangan, belum boleh mengambil keputusan. Kalau pendapat seperti itu dianggap tidak penting, berarti semua putusan verstek di negeri ini bisa dianggap tidak sah. Padahal secara hukum, verstek itu sah selama dijalankan sesuai prosedur,” papar Minola.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak ekonomi pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, yang selama ini kerap disalahpahami. Minola menegaskan, pihaknya bukan sekadar mengejar nominal ganti rugi, tapi menegakkan prinsip hukum hak cipta sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini soal pembuktian hukum, bukan soal nilai. Kita mau pastikan bahwa undang-undang benar-benar dijalankan,” tutup Minola.