Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Minola Sebayang: Penyanyi Wajib Minta Izin Gunakan Lagu, Bukan Penyelenggara Konser

Senin, 03/02/2025

Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi Agnes Mo kembali menjadi sorotan. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa penyanyi yang membawakan lagu dalam pertunjukan wajib meminta izin kepada pencipta lagu, bukan penyelenggara acara (event organizer/EO).

Pengacara Minola Sebayang, yang mewakili pencipta lagu Ari Bias, menegaskan bahwa putusan ini sudah seharusnya mengakhiri perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas izin penggunaan lagu.

“Dari putusan ini jelas bahwa yang wajib meminta izin adalah penyanyi yang menggunakan lagu dari pencipta, bukan EO. Ini sejalan dengan pertimbangan hakim yang tertuang dalam halaman 69 dari 74 halaman putusan,” kata Minola.

Ia mengacu pada Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa pelaku pertunjukan adalah seseorang atau beberapa orang yang menggunakan karya cipta. Dengan demikian, penyelenggara konser hanya bertindak sebagai fasilitator, sementara penyanyi tetap menjadi pihak yang harus meminta izin kepada pencipta lagu.

Menghapus Opini Keliru di Industri Musik

Minola menegaskan bahwa keputusan ini harus menjadi pedoman dalam industri musik, menggantikan kebiasaan dan opini yang selama ini berkembang bahwa penyelenggara konser bertanggung jawab atas izin lagu.

“Kita harus meluruskan pemahaman ini. Selama ini, banyak yang berpendapat bahwa EO harus meminta izin, padahal aturan yang benar berdasarkan undang-undang adalah penyanyi yang harus melakukannya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa EO boleh membantu mempermudah proses perizinan bagi penyanyi, tetapi tanggung jawab utama tetap ada pada penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Langkah Hukum dan Royalti yang Belum Dibayarkan

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnes Mo, yang disebut telah tiga kali membawakan lagu Bilang Saja ciptaan Ari Bias tanpa izin. Ari Bias bersama pengacaranya, Minola Sebayang, serta Ketua AKSI Piyu (gitaris PADI), Sekjen AKSI Badai, dan musisi Posan Tobing, terus memperjuangkan hak pencipta lagu agar mendapatkan royalti yang seharusnya dibayarkan.

Meski putusan ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih bisa diajukan kasasi, Minola yakin keputusan tersebut akan tetap bertahan di tingkat selanjutnya.

“Kami percaya bahwa dalam proses hukum berikutnya, hakim maupun pihak kepolisian akan tetap berpegang pada ketentuan undang-undang hak cipta. Ini adalah langkah penting agar para komposer mendapatkan hak mereka yang selama ini tidak dibayarkan,” tegasnya.

Dengan adanya keputusan ini, Minola berharap para pencipta lagu mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas karya mereka yang digunakan tanpa izin.

Tags

Terkini