Doktif Desak Kalapas Selidiki Penggunaan Wig oleh Tersangka DRL, Soroti Dugaan Kerugian Korban hingga Ratusan Miliar Rupiah

- Selasa, 09/06/2026
 Doktif Desak Kalapas Selidiki Penggunaan Wig oleh Tersangka DRL, Soroti Dugaan Kerugian Korban hingga Ratusan Miliar Rupiah
Doktif Berssma Kuasa Hukum

Citraselebriti– Dokter Tifa atau yang dikenal sebagai Doktif kembali menyoroti kasus yang menjerat tersangka berinisial DRL. Dalam jumpa pers yang digelar di kawasan FX Sudirman, Jakarta, Senin (9/6), ia menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan, termasuk kemungkinan mendatangi Rumah Tahanan Kelas I Tangerang untuk memastikan penanganan kasus berlangsung transparan.

Dalam keterangannya, Doktif meminta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tangerang Kota untuk menyelidiki dugaan penggunaan wig oleh DRL selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, penggunaan wig di lingkungan tahanan seharusnya tidak diperbolehkan karena berpotensi digunakan untuk menyembunyikan benda-benda tertentu.

“Kalau kacamata masih bisa digunakan karena merupakan alat bantu penglihatan. Namun wig bukan alat bantu, sehingga perlu ditinjau kembali penggunaannya di dalam tahanan,” ujar Doktif.

Ia menunjukkan sejumlah foto yang disebut memperlihatkan perbedaan penampilan DRL saat tampil di berbagai kesempatan, termasuk saat proses penahanan, pemeriksaan penyidik, hingga sidang majelis disiplin profesi. Doktif menilai penggunaan wig tersebut dilakukan untuk menutupi kondisi rambut yang dinilai tidak sesuai dengan klaim produk penumbuh rambut yang pernah dipasarkan.

Menurut Doktif, persoalan tersebut bukan sekadar masalah penampilan, melainkan berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara promosi produk dan kondisi nyata yang ditampilkan kepada masyarakat.

“Kita akan bongkar semuanya di pengadilan. Masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Doktif menegaskan bahwa proses hukum terhadap DRL bukan semata perjuangan pribadi, melainkan bentuk aspirasi dari para korban yang merasa dirugikan. Ia mengaku menerima banyak laporan dari konsumen yang telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar untuk membeli berbagai produk yang dipromosikan oleh tersangka.

Menurutnya, sejumlah korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pekerja rumah tangga hingga pengemudi ojek online yang rela menyisihkan penghasilan mereka untuk membeli produk yang dijanjikan memiliki manfaat tertentu.

Doktif juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari distributor dan pihak terkait produksi sejumlah produk yang kini menjadi barang bukti, nilai penjualan disebut mencapai angka fantastis.

“Nominalnya bisa mencapai sekitar Rp300 miliar dari penjualan berbagai produk yang saat ini sudah menjadi barang bukti di kejaksaan,” katanya.

Atas dasar itu, Doktif meminta agar apabila nantinya DRL tidak bersedia mengembalikan kerugian yang dialami para korban, negara dapat mengambil langkah hukum berupa penyitaan aset.

“Kalau memang tidak mau mengembalikan, saya berharap negara melakukan penyitaan aset. Setidaknya uang tersebut bisa kembali kepada negara demi rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia dikenal mudah memaafkan, namun menurutnya pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami konsumen tetap harus ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku.

Tags

Artikel Terkait

Terkini