Jakarta — Musisi sekaligus tokoh publik Ahmad Dhani menyampaikan pernyataan resmi terkait penonaktifan mendadak akun Instagram milik ADP. Ia menilai tindakan tersebut sebagai anomali serius dalam tata kelola ruang digital nasional dan berpotensi mengancam prinsip akuntabilitas publik.
Dalam pernyataannya, Dhani menegaskan bahwa penghapusan akses akun media sosial tanpa penjelasan yang transparan tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata. Menurutnya, hal itu mencerminkan adanya erosi transparansi dalam ekosistem digital Indonesia.
“Ini bukan sekadar hilangnya akun, melainkan sinyal bahaya bagi akuntabilitas publik di ruang digital,” ujarnya.
Dugaan Intervensi di Balik Layar
Dhani juga mengungkap adanya informasi internal yang menyebutkan kemungkinan “permintaan khusus” kepada Meta selaku induk dari Instagram. Permintaan tersebut diduga berasal dari pihak tertentu yang belum teridentifikasi secara terbuka.
Menurutnya, jika benar terjadi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait siapa yang memiliki kewenangan untuk memengaruhi kebijakan platform hingga mampu menonaktifkan akun terverifikasi tanpa mekanisme yang jelas.
Preseden Buruk bagi Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Dhani menilai penonaktifan sepihak terhadap akun bercentang biru sebagai bentuk pengabaian prinsip due process of law. Ia menyebut kejadian ini berpotensi menjadi preseden buruk yang mengancam kebebasan berekspresi di ruang siber.
Ia menekankan bahwa akun terverifikasi seharusnya memiliki perlindungan prosedural yang lebih ketat, sehingga setiap tindakan pembatasan wajib melalui jalur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kritik terhadap Penanganan Pemerintah
Dhani juga menyoroti langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang dikabarkan telah mengajukan permintaan reaktivasi akun. Menurutnya, langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan.
“Reaktivasi hanya memulihkan gejala, bukan menyelesaikan masalah utama,” tegasnya.
Bandingkan dengan Era Sebelumnya
Dalam pernyataan langsungnya, Dhani membandingkan kondisi saat ini dengan masa pemerintahan Joko Widodo. Ia menilai pada periode tersebut, penonaktifan akun masih melalui prosedur hukum yang jelas, termasuk pelaporan kepada aparat penegak hukum.
Kini, menurutnya, kondisi tersebut mengalami kemunduran karena akun terverifikasi dapat dinonaktifkan secara instan tanpa jejak legalitas yang transparan.
Desak Klarifikasi Terbuka
Sebagai penutup, Dhani mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak Instagram maupun otoritas terkait untuk mengungkap pihak yang berada di balik dugaan intervensi tersebut.
Ia memperingatkan bahwa tanpa penjelasan yang jelas, praktik seperti ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka ruang bagi kesewenang-wenangan digital.
“Ruang digital Indonesia tidak boleh dikendalikan oleh tangan-tangan gelap di luar mandat keadilan,” ujarnya.
Dhani menegaskan, transparansi dan keadilan harus ditegakkan tanpa pengecualian demi melindungi seluruh warga negara di era digital.
Artikel Terkait
Wajah Tersembunyi Dunia: Krisis Kerja Paksa Global Masih Membayangi 50 Juta Orang di 2026
Menjelajah Kanada: Harmoni Alam Liar, Kota Modern, dan Keajaiban yang Tak Terlupakan
Pesona Pulau Mutiara Vietnam: Kehidupan Nelayan dan Surga Tropis di Phu Quoc
Austria: Negeri Indah di Jantung Eropa yang Hadapi Dilema Pariwisata dan Biaya Hidup