Jakartra-Terdakwa kasus narkoba, Ammar Zoni, angkat bicara usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2). Dalam keterangannya kepada awak media, Ammar menegaskan bahwa permintaan uang Rp300 juta yang pernah ia sampaikan sebelumnya tidak mungkin dituliskan secara eksplisit dalam percakapan WhatsApp.
“Menurut saya, hanya orang bodoh yang menulis angka Rp300 juta secara terang-terangan di chat. Mereka pasti tahu itu berisiko,” ujar Ammar.
Ia menjelaskan, meski dalam tangkapan layar yang dibacakan di persidangan tidak terdapat angka Rp300 juta, percakapan tersebut dinilai sudah cukup menunjukkan adanya upaya pertemuan untuk membahas sesuatu secara langsung. Ammar juga menyebut bahwa nomor seorang Kanit sempat diberikan dalam percakapan tersebut.
“Kalau memang tidak ada apa-apa, buat apa ada ajakan ketemuan dan sampai memberikan nomor Kanit? Itu kan bisa dinilai secara logika,” katanya.
Ammar mengklaim bahwa saat itu ia diberi batas waktu satu minggu terkait permintaan uang tersebut. Namun, karena posisinya sedang berada dalam tahanan, ia tidak dapat memenuhi permintaan itu. Setelah tenggat waktu berlalu, menurutnya, tidak ada lagi komunikasi lanjutan.
Terkait ketidakhadiran saksi Jaya dalam persidangan, Ammar mengaku kecewa. Ia menilai saksi tersebut memiliki peran penting untuk membuka fakta yang lebih jelas.
“Ya kecewa, karena saksi sudah pegang kunci. Katanya ada foto dan video juga. Itu yang sebenarnya ingin saya lihat di persidangan,” ungkapnya.
Ammar menambahkan, pihaknya akan terus berupaya membuktikan dalil yang telah disampaikan sejak awal proses hukum berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap bukti dan kesaksian kepada majelis hakim.
Artikel Terkait
Trackhouse Aprilia Cetak Sejarah, Raih Kemenangan Perdana di MotoGP Australia
Rihanna Cetak Sejarah, Artis Wanita Pertama Tembus 200 Juta Sertifikasi Single di AS
Lorenzo Musetti Tampil Memukau, Lolos ke Babak Berikutnya di Barcelona
Deretan Inovasi Otomotif Masa Depan: Dari Skuter Ekstrem hingga Mobil Listrik Berbasis Surya