Jakarta — Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan pihaknya akan segera menyerahkan surat resmi kepada pihak terkait menyikapi keresahan kliennya, khususnya terkait isu pemindahan dan perlakuan selama proses hukum berjalan. Hal tersebut disampaikan Jon usai menjenguk Ammar Zoni di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2).
“Saya memang mau ke sana sekarang. Tapi karena banyak diskusi yang kami lakukan, surat yang akan kami berikan tentu harus disampaikan dan disetujui terlebih dahulu oleh Ammar. Kami ini kuasa hukum yang mewakili, mendampingi, dan mempertahankan hak-hak pemberi kuasa,” ujar Jon Mathias.
Menurutnya, setelah mendapat persetujuan dari Ammar Zoni, tim kuasa hukum akan menyerahkan surat secara resmi. Ia berharap surat tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan menghormati hak-hak narapidana yang belum memiliki putusan hukum tetap.
“Kami hanya menyerahkan surat dan berkas. Nanti sikap dari pihak pemasyarakatan akan kita lihat. Tapi kami yakin mereka menghormati hak-hak narapidana,” tambahnya.
Jon mengungkapkan, keresahan Ammar Zoni salah satunya dipicu oleh isu pemindahan ke lembaga pemasyarakatan lain yang dinilai berdampak pada kondisi psikologis, terlebih karena jarak yang jauh dari keluarga.
“Perkara ini belum ada putusan. Seharusnya sesuai aturan, termasuk Permenkumham dan Undang-Undang Pemasyarakatan, harus ada asesmen dan sidang TPP terlebih dahulu sebelum ada tindakan pemindahan,” tegasnya.
Ia menilai kehebohan media tidak seharusnya menjadi dasar dilakukannya langkah-langkah administratif tanpa prosedur yang jelas. Jon juga menyayangkan jika pemindahan dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum maupun keluarga.
“Ini negara hukum. Mari sama-sama kita hormati hukum. Jangan sampai kesalahan seperti ini terulang lagi,” ujarnya.
Terkait kemungkinan Ammar Zoni kembali dipindahkan, Jon menyebut secara hukum hal tersebut sulit dilakukan sebelum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau bicara hukum, sulit untuk dipindahkan. Lain halnya kalau bicara kebijakan atau kekuasaan, itu di luar konteks hukum dan kami tidak masuk ke sana,” katanya.
Mengenai penilaian bersalah atau tidaknya Ammar Zoni, Jon menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Benar atau salah itu hakim yang menentukan. Biarkan publik menilai sendiri dari fakta-fakta persidangan yang sudah terbuka,” ujarnya.
Jon juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari tidak adanya pendampingan kuasa hukum saat pemeriksaan, perbedaan keterangan antar saksi, hingga persoalan barang bukti yang dinilai tidak melekat langsung pada terdakwa.
“Kami melihat banyak hal yang bertentangan, baik dari BAP maupun keterangan saksi di persidangan. Bahkan saksi kunci pun integritasnya patut dipertanyakan,” kata Jon.
Terkait isu aliran dana ratusan juta rupiah, Jon menyebut hal tersebut masih sebatas pengakuan para terdakwa dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Itu pengakuan. Kalau bicara aliran dana, tentu harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar asumsi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Dennis Bergkamp, Maestro Abadi Arsenal yang Mengubah Sepak Bola Jadi Seni
Wapres AS JD Vance Kunjungi Armenia, Tandatangani Kerja Sama Nuklir Damai dan Perkuat Kemitraan Strategis
Mengintip Proses Pembuatan Trofi Piala Dunia 2026 Senilai US$20 Juta
FIRST LOVE is Never Returned Rilis Single “WHAT’S UP?” dan Umumkan Tur Dua-Man Perdana