Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa integritas bukan sekadar simbol atau ucapan terima kasih, melainkan komitmen nyata dalam menolak segala bentuk gratifikasi dan korupsi. Pesan tersebut disampaikan melalui rangkaian edukasi publik dan kegiatan Gratifikasi Talks yang membahas perubahan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Dalam tayangan edukasi yang diputar KPK, digambarkan berbagai praktik keseharian yang kerap dianggap wajar, mulai dari pemberian hadiah kepada dosen penguji, “ucapan terima kasih” kepada pejabat, hingga janji meloloskan proyek dan pengadaan. Tayangan tersebut berujung pada penangkapan kepala dinas oleh KPK atas dugaan gratifikasi jabatan dan korupsi proyek infrastruktur.
“Integritas itu hadiah terbaik untuk negeri,” menjadi pesan utama yang ditegaskan KPK dalam kampanye tersebut.
Revisi Peraturan Gratifikasi
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menjelaskan bahwa Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi terbatas dari Perkom Nomor 2 Tahun 2019. Revisi ini bertujuan menyederhanakan aturan, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat mekanisme pelaporan gratifikasi.
“Ini revisi minor, bukan aturan baru. Penekanannya pada simplifikasi, efisiensi, dan penguatan peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG),” ujar Arif.
Beberapa poin penting perubahan antara lain:
• Penyederhanaan batas nilai gratifikasi tidak wajib dilaporkan, dari beberapa nominal berbeda menjadi Rp500 ribu per pemberian dan maksimal Rp1,5 juta per tahun dari pemberi yang sama.
• Pemangkasan batas waktu kelengkapan laporan, dari 30 hari kerja menjadi 20 hari kerja sejak pelaporan.
• Penegasan status gratifikasi yang dapat ditetapkan menjadi milik negara, termasuk laporan yang terlambat atau yang telah menjadi temuan pengawas internal.
• Penandatanganan keputusan secara elektronik serta penguatan mandat penandatangan sesuai jenjang jabatan.
Penguatan Peran UPG
Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Natalia, menekankan bahwa perubahan aturan juga memperkuat peran UPG sebagai garda terdepan pengendalian gratifikasi di instansi pemerintah.
“Data menunjukkan 68 persen laporan gratifikasi berasal dari UPG. Ini bukti peran UPG sangat strategis dalam pencegahan korupsi,” kata Natalia.
UPG tidak hanya bertugas meneruskan laporan ke KPK, tetapi juga mengadministrasikan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, melakukan sosialisasi internal dan eksternal, hingga mendorong pembentukan regulasi pengendalian gratifikasi di instansi masing-masing.
Integritas sebagai Standar Minimum
KPK menegaskan bahwa gratifikasi bukan persoalan kecil dan bukan sekadar etika, melainkan pintu masuk korupsi. Oleh karena itu, setiap penyelenggara negara diminta menjadikan integritas sebagai standar minimum dalam menjalankan tugas.
“Integritas bukan pilihan, tapi kewajiban. Tolak gratifikasi, patuhi aturan, dan wujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Arif menutup kegiatan.
Melalui perubahan regulasi dan edukasi berkelanjutan, KPK berharap budaya anti-gratifikasi semakin mengakar, tidak hanya di lingkungan pemerintahan, tetapi juga di masyarakat luas dan para mitra pelayanan publik.
Artikel Terkait
Dennis Bergkamp, Maestro Abadi Arsenal yang Mengubah Sepak Bola Jadi Seni
Wapres AS JD Vance Kunjungi Armenia, Tandatangani Kerja Sama Nuklir Damai dan Perkuat Kemitraan Strategis
Mengintip Proses Pembuatan Trofi Piala Dunia 2026 Senilai US$20 Juta
FIRST LOVE is Never Returned Rilis Single “WHAT’S UP?” dan Umumkan Tur Dua-Man Perdana