• Jum'at, 03/04/2026
Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Saksi Meringankan Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Salemba dalam Sidang Ammar Zoni

- Kamis, 29/01/2026

Jakarta — Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias, menghadirkan saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan narkotika yang menjerat terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/1).

Saksi bernamaAndri Setiawan Indrakusuma, mantan narapidana yang mengaku pernah menjalani masa tahanan di Rutan Salemba sejak Juli 2023 hingga bebas bersyarat pada Mei 2025, memberikan keterangan terkait kondisi internal rutan, termasuk dugaan peredaran narkotika di dalamnya.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan secara jujur dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menegaskan bahwa status bebas bersyarat yang diperolehnya merupakan keputusan resmi negara dan saat ini tidak sedang menjalani proses pidana lain.

Mengenal Ammar Zoni di Dalam Blok

Kali mengaku mulai mengenal Ammar Zoni sekitar Maret–April 2024 ketika terdakwa ditempatkan di blok yang sama. Menurutnya, Ammar bukan sosok tertutup dan kerap berinteraksi dengan warga binaan lain, termasuk saat menonton televisi hingga mengikuti kegiatan pengajian malam Jumat.

“Saya tidak pernah melihat langsung terdakwa memiliki, menguasai, atau bertransaksi narkotika selama saya berada di Rutan Salemba,” ujar saksi di persidangan.

Terkait penggeledahan yang menjerat Ammar, saksi mengaku hanya mendengar informasi tersebut karena berada di kamar lain dan tidak menyaksikan langsung kejadian itu.

Dugaan Sistematis Peredaran Narkoba

Dalam keterangannya, Kali membeberkan dugaan adanya sistem peredaran narkotika yang terstruktur di Rutan Salemba. Ia menyebut istilah “pohon” sebagai bandar utama yang memiliki “anak buah” atau kamar-kamar tertentu yang disebut sebagai “apotek”.

Menurut saksi, peredaran narkotika di dalam rutan melibatkan sistem pembayaran rutin atau “kordi” agar aktivitas tersebut berjalan aman. Ia mengaku pernah berada di kamar yang disebut sebagai apotek dan mengetahui alur peredaran serta transaksi, meski menegaskan dirinya bukan pelaku utama.

“Barang bisa berada di suatu tempat tanpa diketahui semua penghuni blok. Tidak semua narapidana tahu apa yang ada di sekitarnya,” kata Saksi.

Saksi juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum petugas melalui setoran uang agar aktivitas tersebut tidak digerebek. Namun, ia mengaku tidak pernah melihat langsung penyerahan uang tersebut, melainkan berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya selama berada di dalam rutan.

Klaim Tingginya Tingkat Penggunaan

Saksi memperkirakan sekitar 70–75 persen penghuni rutan merupakan pengguna narkotika. Untuk peredaran, ia menyebut satu kamar apotek ramai bisa mengedarkan hingga sekitar 200 gram narkotika per minggu, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

Ia juga menjelaskan bahwa transaksi keuangan di dalam rutan kerap menggunakan aplikasi dompet digital dan rekening tertentu yang terbatas.

Sidang Berlanjut

Keterangan saksi meringankan ini menjadi bagian dari upaya pembelaan terdakwa Ammar Zoni. Sidang selanjutnya akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap kesaksian tersebut.

Tags

Artikel Terkait

Terkini