Jakarta — Drg Kamelia, kekasih Ammar Zoni, bersama Aditya Zoni, adik kandung Ammar, angkat bicara usai menghadiri sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1).
Usai persidangan, Drg Kamelia menegaskan pihak keluarga tetap menghormati proses hukum dan putusan majelis hakim. Menurutnya, hakim adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nasib terdakwa.
“Putusan hakim itu tidak bisa ditolak. Hakim adalah wakil Tuhan, jadi apa pun keputusannya tidak bisa dipres atau dilobi. Karena itu kami semua memohon kepada hakim,” ujar Kamelia.
Ia juga menyoroti sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum menghadirkan bukti rekaman CCTV sejak awal persidangan hingga saat ini. Padahal, menurutnya, CCTV merupakan bukti penting yang bisa mengungkap kebenaran.
“Dari awal sampai sekarang CCTV belum pernah dihadirkan. Baru tadi kita masing-masing terdakwa bersurat, ditandatangani, agar CCTV dihadirkan. Kalau itu dihadirkan, saya yakin abang akan bebas, insyaallah. Karena kebenaran ada di situ semua,” tegasnya.
Kamelia menolak berspekulasi soal oknum tertentu, namun mempertanyakan alasan keberatan menghadirkan CCTV tersebut. Ia menilai bukti tersebut sangat akurat, terutama untuk menunjukkan adanya dugaan intimidasi dan pasal yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Selain itu, Kamelia juga mengungkapkan kekecewaan keluarga terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia menjelaskan bahwa sebelumnya sempat beredar pemberitaan LPSK menolak permohonan Ammar Zoni, namun fakta di lapangan berbeda.
“Pas saya ke sana, ternyata LPSK tidak menolak, tapi masih menelaah. Nanti akan diputuskan pantas atau tidak Bang Ammar masuk perlindungan LPSK,” jelasnya.
Meski demikian, Kamelia mengaku kecewa karena Ammar Zoni dalam persidangan telah membuka secara terang-terangan dugaan praktik peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, namun hal itu belum mendapat respons serius.
“Bang Ammar di sidang sudah buka-bukaan soal bandar narkoba dan peredarannya. Bahkan saksi yang mantan napi juga bilang hal yang sama, kalau di dalam itu sudah biasa. Justru yang tidak terkait narkoba yang sering diapa-apain,” ungkapnya.
Ia berharap fakta-fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan.
Artikel Terkait
Dennis Bergkamp, Maestro Abadi Arsenal yang Mengubah Sepak Bola Jadi Seni
Wapres AS JD Vance Kunjungi Armenia, Tandatangani Kerja Sama Nuklir Damai dan Perkuat Kemitraan Strategis
Mengintip Proses Pembuatan Trofi Piala Dunia 2026 Senilai US$20 Juta
FIRST LOVE is Never Returned Rilis Single “WHAT’S UP?” dan Umumkan Tur Dua-Man Perdana