• Jum'at, 03/04/2026
Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ammar Zoni Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Narkoba PN Jakarta Pusat

- Kamis, 22/01/2026

Jakarta — Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/1). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Ammar Zoni menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge).

Usai majelis hakim melakukan absensi, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathios, meminta izin kepada majelis hakim agar saksi dapat langsung duduk dan diperiksa secara bersamaan, dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau dengan persetujuan JPU, kami minta saksi bisa langsung duduk sekaligus diperiksa, tidak perlu satu per satu,” ujar Jon Mathios di hadapan majelis hakim. Permintaan tersebut pun disetujui oleh majelis hakim.

Saksi pertama yang diperiksa adalah Susandi  Sumargo. Dalam keterangannya, Susanti menyatakan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di persidangan. Ia juga membenarkan bahwa dirinya pernah menjalani pidana dan saat ini berstatus bebas bersyarat.

“Betul, saya saat ini bebas bersyarat dan itu diberikan secara resmi oleh negara,” ujar Susandi saat menjawab pertanyaan kuasa hukum.

Susandi  juga menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menjalani proses perkara pidana lain. Ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Ammar Zoni, yang dalam berkas perkara disebut sebagai Muhammad Amar Akbar, saat sama-sama menjalani masa hukuman sebagai warga binaan.

“Kenal. Waktu itu kami sama-sama menjalani hukuman, dan beliau dikenal sebagai artis,” ungkapnya.

Menurut Susandi, hubungan dirinya dengan Ammar Zoni hanya sebatas sesama warga binaan di lingkungan yang sama. Ia juga menyebut pertama kali mengenal Ammar Zoni sekitar tahun 2013 saat berada di lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, Susandi  mengaku mengenal Andre Leonard Huta dan bersedia menunjukkan foto jika diperlukan untuk memperjelas keterangannya di persidangan.

Tags

Artikel Terkait

Terkini