• Selasa, 10/02/2026
Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 menjadi panggung bagi sejumlah brand otomotif di JAkarta Internasional Expo Kemayoran Jakarta Pusat Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

KPK Ungkap Dua OTT Sekaligus di Pati dan Madiun, Amankan Rp3,15 Miliar dan Tetapkan Tujuh Tersangka

- Selasa, 20/01/2026
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers pada Selasa malam (20/1/2026) untuk mengungkap dua operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan Kota Madiun, Jawa Timur. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp3,15 miliar.

OTT Pati: Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

OTT pertama dilakukan di Kabupaten Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik ini berpotensi merusak tata kelola pemerintahan desa dan menciptakan korupsi sejak awal.

KPK mengungkap, Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka 601 formasi perangkat desapada Maret 2026. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, bersama jaringan orang kepercayaannya untuk meminta uang kepada para calon perangkat desa.

Tarif yang dipatok berkisar Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang, dengan modus ancaman bahwa formasi tidak akan dibuka kembali jika tidak membayar. Dari satu kecamatan saja, Kecamatan Jaken, terkumpul dana sekitar Rp2,6 miliar yang dikumpulkan melalui sejumlah kepala desa.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni:

SDW, Bupati Pati periode 2025–2030

YON, Kepala Desa Karang, Kecamatan Jakenan

JION, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken

JAN, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama hingga 8 Februari 2026 di Rutan KPK. Mereka disangkakan melanggar pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga mengimbau para calon perangkat desa lain di kecamatan berbeda untuk tidak takut melapor, karena mereka diposisikan sebagai korban pemerasan dan identitas pelapor akan dilindungi.

OTT Madiun: Pemerasan Dana CSR dan Perizinan

OTT kedua dilakukan di Kota Madiun terkait dugaan pemerasan dana CSR, fee proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. KPK menilai dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dijadikan modus memperoleh keuntungan pribadi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:

MD, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030

RR, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD

TM, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

KPK mengungkap, salah satu modusnya adalah permintaan uang Rp50 juta kepada Yayasan STIKES Bakti Husada Madiun dengan dalih dana CSR untuk pemberian izin akses jalan. Selain itu, ditemukan pula dugaan permintaan fee proyek dan gratifikasi lain dengan total indikasi penerimaan mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Dalam OTT Madiun, KPK mengamankan uang tunai Rp550 juta. Ketiga tersangka juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK dan dijerat pasal pemerasan serta gratifikasi.

KPK: Ini Pintu Masuk Pengembangan Perkara

KPK menegaskan bahwa dua OTT ini merupakan pintu masuk untuk mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi lainnya, baik di Pati maupun Madiun. Penyidik akan melakukan penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran aliran dana, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sektor lain.

“Kami tidak akan berhenti pada peristiwa tangkap tangan ini saja. Jika ditemukan bukti lain, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegas Asep Guntur.

KPK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dan media sebagai kontrol sosial agar praktik korupsi di daerah tidak terus berulang, seraya memastikan komitmen penindakan, pencegahan, dan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan daerah.

Tags

Artikel Terkait

Terkini