JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026. Penetapan tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 9–10 Januari 2026.
Kronologi dan Konstruksi Perkara
Kasus ini bermula saat PT WP, perusahaan pertambangan yang beroperasi di Maluku, melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 pada akhir 2025. Tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara kemudian menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp75 miliar.
Dalam proses pemeriksaan, terjadi praktik tawar-menawar antara oknum petugas pajak dan wajib pajak. Nilai kekurangan pajak tersebut secara bertahap diturunkan hingga menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal. Akibatnya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp59,3 miliar.
Sebagai imbalan atas penurunan nilai pajak tersebut, oknum pajak berinisial AGS diduga meminta commitment fee sebesar Rp8 miliar. Namun, pihak PT WP hanya menyanggupi pembayaran sebesar Rp4 miliar.
Untuk merealisasikan pemberian suap tersebut, PT WP diduga menggunakan modus kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT NBK, perusahaan milik ABD selaku konsultan pajak. Dana hasil kontrak fiktif itu kemudian dicairkan dan diserahkan kepada para oknum pajak.
Daftar Tersangka dan Penahanan
Setelah pemeriksaan intensif terhadap delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
Pihak penerima (oknum DJP):
1. DWB, Kepala KPP Madya Jakarta Utara
2. AGS, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
3. ASB, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Pihak pemberi:
4. ABD, Konsultan Pajak sekaligus pemilik PT NBK
5. EY, Staf PT WP
Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Barang Bukti yang Disita
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti dengan total nilai Rp6,38 miliar, terdiri dari:
• Uang tunai rupiah sebesar Rp793 juta
• Uang asing sebesar 15.000 dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar
• Logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar
Penerapan Aturan Hukum Masa Transisi
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini menggunakan kombinasi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan KUHP/KUHAP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), mengingat peristiwa pidana terjadi dalam masa transisi penerapan undang-undang.
“Kami mulai mengadopsi prinsip KUHAP baru yang lebih menekankan pada penghormatan hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah,” ujar Asep, sekaligus menjelaskan alasan KPK tidak menampilkan para tersangka dalam konferensi pers.
Dampak terhadap Penerimaan Negara
KPK menegaskan praktik korupsi di sektor pajak merupakan bentuk pelanggaran serius karena menyasar sisi pendapatan negara. Kebocoran pada pintu masuk kas negara dinilai mencederai keadilan fiskal dan menghambat pembiayaan pembangunan nasional. KPK pun berkomitmen menutup celah korupsi di sektor perpajakan agar penerimaan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Artikel Terkait
TNI AL Bongkar Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal di Bali, Satu Orang Diamankan
Indosiar Sambut Ramadan 1447 H dengan Program Dakwah dan Hiburan Unggulan
U23 Vietnam Raih Medali Perunggu Asia Usai Tundukkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti
Ferrari Resmi Meluncurkan SF-26, Awali Era Baru Formula 1 Musim 2026