Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar aktor Ammar Zoni dalam persidangan lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Dalam sidang tersebut, jaksa mendalami kronologi temuan barang bukti ganja di sel yang pernah ditempati Ammar.
Jaksa menanyakan secara detail waktu dan kondisi saat Ammar pertama kali dipanggil petugas pada 3 Januari. Ammar menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan pada malam hari setelah salat Isya. Saat itu, empat petugas mendatanginya, di antaranya Pak Eka dan Pak Rudi.
Dalam keterangannya, Ammar menguraikan kondisi sel yang ditempatinya. Ia menyebut sel tersebut merupakan satu ruangan besar dengan dua tingkat. Bagian bawah digunakan bersama tiga tahanan lain, sementara ia menempati bagian atas menyerupai mezzanine yang tertutup penuh. Ammar mengaku menempati bagian atas sendirian karena membayar biaya tambahan kamar.
Jaksa kemudian menyoroti lokasi ditemukannya barang bukti ganja. Menurut Ammar, ganja ditemukan di atas ventilasi pintu masuk sel. Ia menegaskan posisi tersebut cukup jauh dari tempat tidurnya di bagian atas sel.
“Kalau saya nengok ke bawah, kelihatan, tapi saya tidak pernah melihat ada barang terjatuh atau dibungkus di situ,” ujar Ammar di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menanyakan apakah Ammar pernah melihat aktivitas jual beli narkotika di dalam sel. Ammar mengakui pernah menggunakan ganja saat awal masuk rutan Salemba pada 2023, namun menegaskan penggunaan tersebut sudah berhenti lebih dari satu tahun sebelum barang bukti ditemukan pada Januari 2025.
Ia menyebut ganja tersebut diperoleh dari sesama tahanan bernama Black. Namun, Ammar mengklaim tidak mengetahui asal-usul ganja tersebut secara pasti dan tidak pernah terlibat dalam penyimpanan barang bukti yang ditemukan di ventilasi sel.
“Saya tidak terlalu peduli, aktivitas saya lebih banyak di atas atau ke masjid. Saya tidak pernah melihat langsung barang itu,” kata Ammar.
Jaksa mempertanyakan kejanggalan penggeledahan awal yang tidak menemukan ganja, meski kemudian barang tersebut ditemukan di ventilasi. Ammar menilai jika ganja memang ada di lokasi itu sejak awal, seharusnya sudah terlihat saat penggeledahan pertama dilakukan.
Sidang yang turut dihadiri penasihat hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, berlangsung cukup intens. Majelis hakim mencatat adanya perbedaan keterangan terkait jumlah penghuni sel dan proses penggeledahan yang dilakukan petugas.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti pada 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB.
Artikel Terkait
TNI AL Bongkar Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal di Bali, Satu Orang Diamankan
Indosiar Sambut Ramadan 1447 H dengan Program Dakwah dan Hiburan Unggulan
U23 Vietnam Raih Medali Perunggu Asia Usai Tundukkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti
Ferrari Resmi Meluncurkan SF-26, Awali Era Baru Formula 1 Musim 2026