Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Pengacara Ammar Zoni Sebut BAP Cacat Hukum, Ungkap Dugaan Penyiksaan hingga PH Fiktif

- Jum'at, 09/01/2026
Jon Mathias Pengacara Amnar Zoni

Jakarta — Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyampaikan sejumlah keberatan serius usai sidang lanjutan kasus narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Ia menegaskan seluruh keterangan para terdakwa di persidangan mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur hukum oleh penyidik.

Jon Mathias menyebut para terdakwa secara terbuka mengakui mengalami penyiksaan saat pemeriksaan. Dugaan tersebut meliputi pemukulan hingga penyetruman yang dilakukan oknum penyidik.

“Dari pengakuan seluruh terdakwa, jelas ada penyiksaan. Karena itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat sudah dicabut dan patut dinyatakan tidak sah,” ujar Jon kepada awak media.

Selain dugaan penyiksaan, Jon juga menyoroti kejanggalan dalam proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Menurutnya, dalam berkas perkara disebutkan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh pihak kepolisian. Namun fakta persidangan justru mengungkap hal sebaliknya.

“Di persidangan terungkap bahwa yang melakukan penggeledahan adalah petugas lapas, dan itu juga diakui oleh petugas lapas saat memberikan kesaksian. Artinya, berita acara penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan polisi itu cacat,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Kapolri (Perkap), serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kalau prosesnya seperti ini, jelas para terdakwa merasa dizalimi,” kata Jon.

Terkait penggunaan aplikasi komunikasi yang disorot dalam persidangan, Jon menjelaskan bahwa aplikasi tersebut lazim digunakan di dalam lapas, bukan semata untuk transaksi narkotika.

“Aplikasi itu dipakai untuk komunikasi dengan keluarga, ada juga yang untuk urusan jualan atau pembayaran. Bukan seperti yang didakwakan jaksa,” jelasnya.

Jon juga menyinggung nama Pipin yang disebut sebagai penasihat hukum dalam berkas perkara. Ia mempertanyakan keabsahan peran Pipin sebagai kuasa hukum Ammar Zoni.

“Dalam berkas disebutkan Pipin sebagai penasihat hukum yang mendampingi Ammar dan ikut menandatangani BAP. Tapi faktanya, para terdakwa tidak mengenal orang tersebut,” ungkap Jon.

Menurutnya, hal ini sangat krusial karena kasus dengan ancaman hukuman di atas lima tahun mewajibkan terdakwa didampingi penasihat hukum.

“Kalau benar tidak ada pendampingan penasihat hukum yang sah, maka BAP-nya cacat hukum dan tidak sah. Konsekuensinya bisa bebas demi hukum,” tegas Jon.

Di akhir pernyataannya, Jon juga berharap kliennya benar-benar mengambil pelajaran dari kasus ini.

“Sudah dua kali menjadi klien saya. Saya harap ini yang terakhir. Kasus ini menyita waktu dan menjauhkan dia dari keluarga. Sudah saatnya benar-benar meninggalkan narkotika,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini