Jakarta — Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang dilayangkan oleh seorang warga berinisial RW terhadap seorang laki-laki berinisial PP, yang diketahui bernama Pandji Pragiwaksono.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut diterima pada 8 Januari 2026 dan tercatat dengan Nomor LP/B/1661/I/2026/SPKT Polda Metro Jaya.
“Benar adanya laporan polisi tersebut. Terlapornya adalah Saudara PP. Laporan berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang diduga terjadi dalam sebuah acara bertajuk ‘Mensrea’,” ujar Reonald kepada wartawan.
Ia menjelaskan, saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, serta terlapor, sekaligus menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
Adapun barang bukti yang diserahkan pelapor kepada penyidik antara lain:
1. Satu buah flashdisk (USB) berisi rekaman pernyataan yang dilaporkan
2. Satu lembar hasil cetak tangkapan layar (screenshot)
3. Satu lembar dokumen surat rilis aksi
“Penyidik akan mengumpulkan dan mengombinasikan alat bukti untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dari kegiatan yang dimaksud,” jelas Reonald.
Dalam laporan tersebut, pelapor menghadirkan dua orang saksi, masing-masing berinisial MI dan FF. Sementara itu, pihak yang disebut sebagai korban dalam perkara ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Terkait pasal yang diterapkan, Reonald menyebut laporan ini menggunakan KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan sangkaan Pasal 300, Pasal 301, dan/atau Pasal 242 serta Pasal 243 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana penistaan agama dan perbuatan terkait lainnya.
“Kami tegaskan, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, setiap proses penyelidikan dijamin dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyampaikan informasi di ruang publik, serta meminta semua pihak memberi ruang dan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses hukum yang berjalan.
“Silakan biarkan penyelidik bekerja. Hasilnya akan kami rilis lebih lanjut,” pungkas Reonald.
Artikel Terkait
TNI AL Bongkar Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal di Bali, Satu Orang Diamankan
Indosiar Sambut Ramadan 1447 H dengan Program Dakwah dan Hiburan Unggulan
U23 Vietnam Raih Medali Perunggu Asia Usai Tundukkan Korea Selatan Lewat Adu Penalti
Ferrari Resmi Meluncurkan SF-26, Awali Era Baru Formula 1 Musim 2026