Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Sidang Ammar Zoni: Terungkap Dugaan Penyiksaan dan Permintaan Uang Rp300 Juta oleh Oknum

- Jum'at, 09/01/2026
Jon Mathias Pengacara Amnar Zoni Menyoroti Adanya Kekerasan

Jakarta — Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat aktor Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni dan para terdakwa mengungkap dugaan penyiksaan serta permintaan uang oleh oknum aparat saat proses pemeriksaan.

Sebelum sidang dimulai, Ammar Zoni sempat menyapa awak media. Ia tampak lelah namun tetap menyampaikan harapannya agar persidangan berjalan lancar.

“Saya minta doa dari semua fans dan masyarakat Indonesia. Semoga persidangan lancar dan saya bisa bebas. Amin,” ujar Ammar.

Dalam persidangan, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijalani para terdakwa di rutan. Ammar mengaku hanya menjalani BAP satu hingga dua kali dan pada pemeriksaan kedua hanya diminta menandatangani berkas.

Ammar juga mengungkap adanya dugaan penyiksaan yang dialami para terdakwa lain. Ia menyebut beberapa terdakwa dipukul, disetrum, bahkan hingga mengalami luka berdarah.

“Saya melihat sendiri. Kalau saya, ditendang dan mendapat tekanan secara verbal,” kata Ammar di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Ammar mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp300 juta per orang oleh oknum tertentu dengan janji perkara akan dibantu. Permintaan tersebut, menurutnya, terjadi saat BAP pertama dan kembali ditegaskan pada BAP kedua.

“Kalau mau dibantu, diminta siapkan dana Rp300 juta. Kalau tidak, disuruh tanda tangan saja,” ungkapnya.

Ammar menyatakan menolak permintaan tersebut. Ia juga menyebut ada komunikasi dengan pihak tertentu yang diklaim sebagai pengacara bernama Pipin SH MH, namun Ammar menegaskan tidak pernah mengenal maupun menunjuk pengacara tersebut secara resmi.

Selain itu, para terdakwa mengaku penggeledahan di kamar rutan dilakukan tanpa surat tugas, tanpa berita acara, dan tanpa saksi dari luar petugas lapas. Mereka juga menyebut barang bukti tidak pernah diperlihatkan secara langsung saat penggeledahan berlangsung.

Majelis hakim dalam sidang tersebut memberikan nasihat kepada para terdakwa agar bersikap jujur dalam persidangan. Hakim menegaskan kejujuran dapat menjadi pertimbangan dalam putusan, sekaligus mengingatkan agar para terdakwa tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Usai sidang, Ammar Zoni kembali menyampaikan harapannya kepada publik.

“Saya berharap bisa bebas tahun ini, bisa comeback, dan bisa bertemu anak saya. Sekali lagi saya minta doanya,” ucap Ammar.

Tags

Artikel Terkait

Terkini