• Selasa, 10/02/2026
Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 menjadi panggung bagi sejumlah brand otomotif di JAkarta Internasional Expo Kemayoran Jakarta Pusat Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Doktif Lega dr Richard Lee Resmi Jadi Tersangka: “Seperti Bisul Meletus”

- Rabu, 07/01/2026
Doktif

Jakarta – Amira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif akhirnya angkat bicara menanggapi penetapan dr Richard Lee (DRL) sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Doktif saat ditemui dalam jumpa pers di kawasan FX Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).

Doktif mengaku merasa sangat lega atas perkembangan hukum tersebut. Ia bahkan mengibaratkan momen ini seperti “bisul yang akhirnya meletus”.

“Alhamdulillah, rasanya lega banget. Seperti bisul meletus. Ini sudah sekian purnama menunggu,” ujar Doktif.

Menurutnya, penetapan tersangka ini menjadi harapan bagi masyarakat luas yang diduga mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah, khususnya terkait penjualan produk dan layanan yang dinilai menyesatkan. Doktif pun berencana membuka posko pengaduan bagi para korban.

“Nanti kita bikin posko pengaduan. Masyarakat bisa lapor sudah belanja berapa, kerugiannya apa. Tujuannya supaya hak masyarakat bisa diperjuangkan,” jelasnya.

Doktif menilai kecil kemungkinan DRL akan mengembalikan kerugian secara sukarela, sehingga jalur pidana dianggap sebagai langkah yang paling tepat agar memberikan efek jera.

“Kalau lihat sikapnya, saya rasa pidana saja yang bisa bikin jera. Karena sampai detik ini belum ada penarikan barang, artinya perbuatan masih berulang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ancaman hukuman yang dihadapi DRL, yang disebut bisa mencapai 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Doktif berharap aparat penegak hukum berani bertindak tegas dan adil.

“Kalau dugaan kerugian ratusan miliar, ancamannya 12 tahun, harusnya layak ditahan. Tinggal keberanian Polda Metro Jaya mau memperlakukan sama atau tidak,” katanya.

Doktif juga mengingatkan bahwa jika tersangka tidak ditahan, dikhawatirkan dapat memengaruhi saksi dan korban lain secara psikis.

“Kalau tidak ditahan, bisa mempengaruhi mental korban dan saksi-saksi. Ini sangat rawan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Doktif mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada upaya komunikasi dari pihak DRL untuk berdamai melalui perantara. Namun, ia menolak mentah-mentah tawaran tersebut.

“Dari awal saya konsisten. Bukan soal uang ke saya, tapi kembalikan kerugian masyarakat. Pasien-pasien yang dirugikan harus dikembalikan haknya,” tegas Doktif.

Ia juga mengkritik keras penggunaan nama profesi dokter dalam praktik bisnis yang dinilainya menipu. Menurut Doktif, jika ingin murni berdagang, maka seharusnya tidak membawa-bawa profesi medis.

“Kalau mau jadi pengusaha kaya raya, silakan. Tapi lepaskan identitas dokter. Jangan mencederai profesi,” ujarnya.

Doktif menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa seluruh proses hukum sebaiknya dilakukan secara terbuka di hadapan penyidik dan pengadilan.

“Semua biar dibuka terang di depan hukum. Fakta sudah jelas. Tinggal dibuktikan,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini