Jakarta — 24 Desember 2025- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan dokter Samira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr. Richard Lee. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala, menjelaskan bahwa perkara ini ditangani berdasarkan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.
“Untuk penanganan perkara dokter Richard Lee sebagai pelapor dan dokter Samira sebagai terlapor, saat ini statusnya sudah naik ke tahap tersangka sejak 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Meski telah berstatus tersangka, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap dokter Samira. Menurut Kompol Dwi, penyidik masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak, baik pelapor maupun tersangka, untuk dilakukan mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, baru kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Pemanggilan mediasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan. Polisi memastikan pemanggilan akan dilakukan terhadap kedua belah pihak secara bersamaan.
Apabila salah satu atau kedua pihak tidak memenuhi panggilan mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan pemanggilan lanjutan terhadap dokter Samira sebagai tersangka.
Terkait kemungkinan penahanan, Kompol Dwi menegaskan bahwa hal tersebut kecil kemungkinan dilakukan. Pasalnya, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal dua tahun penjara.
“Untuk penahanan kemungkinan tidak dilakukan karena ancaman pidana di bawah lima tahun, yaitu dua tahun,” katanya.
Dalam kasus ini, dugaan pencemaran nama baik bermula dari unggahan akun TikTok milik dokter Samira yang menyebut dr. Eris Sakti tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di sebuah klinik di Palembang. Unggahan tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pihak yang bersangkutan.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.
Artikel Terkait
Land Rover Series II 2026: Legenda Off-Road Klasik Lahir Kembali dengan Sentuhan Modern
Jon Mathias Bacakan Pledoi Ammar Zoni, Soroti Kelemahan Pembuktian Jaksa
Sutradara Kuntz Agus Garap Film “Ayah Arahnya Kemana, Ya?” dengan Pendekatan Emosional Keluarga
Afan dan Valen Jadi Panutan Ajang Band Academy Indosar