Jakarta — 19 Desember 2025- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang merupakan petugas sipir lembaga pemasyarakatan dalam sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Ammar Zoni dan 5 terdakwa lain nya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12).
Para saksi yang dihadirkan berasal dari unsur petugas pengamanan lapas. Sebelum memberikan keterangan, masing-masing saksi terlebih dahulu dimintai identitas dan hubungan dengan para terdakwa oleh majelis hakim.
Saksi pertama, Jon Mathias, lahir 29 September 1982, beragama Katolik, berpendidikan terakhir SMA, bekerja sebagai anggota Polri, dan berdomisili di Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Jon Mathias menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan seluruh terdakwa, termasuk Asep, Ardian Prasojo, Candra Maulana, Muhammad Risaldi, maupun Ammar Zoni.
Saksi berikutnya, Arif Budiantoro, lahir di Boyolali pada 17 Juni 1984, beragama Islam, berpendidikan SMA, dan bekerja sebagai petugas pengamanan. Ia juga menegaskan tidak mengenal para terdakwa secara pribadi dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan mereka.
Saksi lain yang turut diperiksa antara lain Randi (lahir Jakarta, 13 November 1988), Hendra Gunawan (pegawai negeri sipil, pendidikan S1), serta Eka Karya Reja (lahir Manado, 23 Oktober 1976). Seluruh saksi kompak menyatakan tidak memiliki hubungan keluarga ataupun pekerjaan dengan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Usai pemeriksaan identitas, majelis hakim memimpin pengambilan sumpah para saksi sesuai dengan agama masing-masing. Para saksi menyatakan bersumpah akan memberikan keterangan yang benar dan tidak lain daripada yang sebenarnya dalam persidangan.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa para saksi akan memberikan keterangan terkait kronologi pemeriksaan dan pengamanan di dalam lapas yang berkaitan dengan perkara yang menjerat para terdakwa. Majelis hakim kemudian mengizinkan pemeriksaan saksi dilakukan secara bertahap untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda pendalaman keterangan saksi serta pemeriksaan lanjutan terhadap alat bukti yang diajukan oleh JPU.
Artikel Terkait
Sutradara Kuntz Agus Garap Film “Ayah Arahnya Kemana, Ya?” dengan Pendekatan Emosional Keluarga
Afan dan Valen Jadi Panutan Ajang Band Academy Indosar
Titiek Haryati Hadiri Sidang Pledoi Ammar Zoni sebagai Pemerhati, Soroti Pentingnya Rehabilitasi
Eli Murni Matuo Ammar Zoni Harap Rehabilitasi, Pledoi Jadi Penentu Nasib di Persidangan