Telah dibuka Grace Cafe dan Resto di Jalan Kemang X Jakarta Selatan Toko Obat Mutiara Sakti, ITC Permata Hijau Jakarta Selatan

Polda Metro Jaya Tegaskan Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Paksa di Jalan

- Sabtu, 13/12/2025
 Polda Metro Jaya Tegaskan Penarikan Kendaraan Tidak Boleh Dilakukan Paksa di Jalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto

Jakarta —13 Desember 2026- Polda Metro Jaya menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan bermotor oleh oknum mata elang (matel) atau debt collector secara paksa di jalan merupakan tindakan yang keliru dan melanggar prosedur hukum. Penegasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budhi Hermanto dalam keterangan pers terkait insiden pengeroyokan yang menewaskan dua orang di kawasan  Kalibata, Jakarta Selatan.

Budhi menjelaskan, berdasarkan hasil awal di lapangan, masih ditemukan cara-cara penagihan yang salah dilakukan oleh oknum matel. Menurutnya, apabila pembiayaan kendaraan telah terdaftar fidusia, maka penarikan kendaraan harus dilakukan sesuai aturan, yakni melalui pendekatan administratif dan persuasif, bukan dengan menghentikan atau merampas kendaraan secara paksa di jalan.

“Penarikan seharusnya dilakukan dengan memberikan imbauan kepada konsumen untuk menyelesaikan kewajiban di kantor leasing. Bukan dengan cara memberhentikan secara paksa di jalan,” tegas Budhi.

Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bersama, baik bagi kepolisian, lembaga pembiayaan, maupun masyarakat. Polda Metro Jaya meminta perusahaan leasing untuk memperketat regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) penagihan, termasuk memastikan petugas yang diberi surat perintah kerja memiliki pengetahuan hukum yang memadai.

Dalam kasus yang menewaskan dua orang tersebut, Budhi memaparkan bahwa secara garis besar kejadian bermula saat satu unit sepeda motor milik tersangka AM diberhentikan oleh oknum matel. Saat kunci kontak dicabut, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan dan pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.

“Fakta di lapangan seperti itu. Namun, karena penetapan tersangka baru dilakukan dalam waktu 1x24 jam, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak,” ujarnya.

Terkait status kredit kendaraan, Budhi menyatakan pihak kepolisian masih mendalami apakah kendaraan tersebut memang menunggak cicilan, atas nama siapa pembiayaannya, serta berapa nominal tunggakan yang ada. Semua itu masih dalam proses penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain kasus pengeroyokan, Polda Metro Jaya juga menangani dampak lanjutan berupa aksi perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas warga, seperti warung, tenda, sepeda motor, hingga satu unit mobil. Kerugian sementara ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Kami masih menunggu laporan resmi karena warga masih mengalami trauma. Jika laporan masuk, penyidik akan menindak tegas pelaku perusakan dan pembakaran,” kata Budhi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor ke layanan kepolisian 110 apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

“Ini menjadi PR kita bersama agar kejadian serupa tidak terulang dan situasi keamanan di Jakarta tetap terjaga,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Terkini